Standar Pendidikan Profesi Dokter/Dokter Gigi adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional. Sesuai dengan UU Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mempunyai tugas mengesahkan standar pendidikan profesi dokter/dokter gigi. Standar-standar tersebut telah disosialisasikan untuk dapat diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan.
Dalam rangka penerapan standar pendidikan tersebut, Divisi Standar Pendidikan Profesi Dokter KKI melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan standar pendidikan profesi Dokter Gigi FK Universitas Brawijaya (UB) Malang pada hari Kamis, 2 Juni 2016. Tim dari KKI yang melakukan monev yaitu drg. Grace Virginia Gumuruh, MM, Sp. KG (Ketua Divisi Pendidikan KKG), Prof. Dr. drg. Eky S Soeria Soemantri, Sp. Ort (Anggota Divisi Pendidikan KKG), Prof. Dr. drg. Margaretha Suharsini, Sp. KGA (Pokja KKG), dan Wahyu Winarto, S.Sos (Staf subbagian Pendidikan Dokter Spesialis). Tim KKI diterima oleh Dekan FKG berserta jajarannya.
Program Studi Kedokteran Gigi sebelumya berada di bawah Fakultas Kedokteran UB dan sejak tanggal 11 April 2016 sudah menjadi Fakultas Kedokteran Gigi. Dekan FKG UB drg. Setyohadi, MS memaparkan hal-hal terkait penerapan standar pendidikan serta kendala dan masalah yang dihadapi. Beberapa rencana program yang akan dilaksanakan FKG UB antara lain adalah meningkatkan jumlah dosen agar rasio jumlah dosen dan mahasiswa menjadi lebih baik, meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, serta meningkatkan jumlah kelulusan tepat waktu.
Tim Monev meninjau secara langsung sarana dan prasarana pendidikan serta RSGM. RSGM sudah terlihat baik dan bersih, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan termasuk dalam hal pengolahan limbah dan adanya fasilitas bagi penyandang cacat. FKG UB diharapkan dapat menjadi role model bagi program studi yang lain.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.