Salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang diamanahkan UU Praktik Kedokteran adalah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraaan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama stakeholder terkait. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atas keputusan KKI sebagai pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) dalam penegakkan sanksi disiplin kedokteran. Terkait hal tersebut, pada tanggal 27 Juni 2016 KKI melaksanakan kegiatan monev ke Dinas Kesehatan Kota Denpasar Bali. Tim monev terdiri Dr. dr. Meliana Zailani, MARS (Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran), Dr. drg. Zaura Anggraeni, MDS (Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi), Gunadi Sri Ultimastuti, SH (Kasubag Bantuan Hukum) dan Romilda (Staf Subbag Persidangan).
Dasar pelaksanaan monev adalah keputusan KKI Nomor 14/KKI/KEP/IV/2016 sebagai pelaksanaan rekomendasi keputusan MKDKI atas pengaduan Nomor 05/P/MKDKI/II/2014 terkait sanksi disiplin berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara selama 8 (delapan) bulan terhadap seorang dokter spesialis bedah plastik. KKI memastikan keputusan tersebut dijalankan dalam rangka membina dan mengawasi penyelenggaraan praktik kedokteran selama yang bersangkutan menjalankan sanksi disiplin. Pembinaan yang dilakukan lebih mengarah pada koordinasi dan pengawasan dokter yang terkena sanksi disiplin bersama dengan stakeholder terkait dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Perizinan Dinkes Kota Denpasar, dr. G.A Sri Yuniari menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan dalam menerapkan sanksi disiplin kedokteran pada kasus dokter bedah plastik tersebut yaitu berkoordinasi dengan RS/Klinik tempat dokter tersebut praktik, mencabut Surat Izin Praktik (SIP), dan mencabut papan nama. Pencabutan SIP oleh Dinas Kesehatan mengacu kepada keputusan KKI tentang pencabutan STR.
Kegiatan monev tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketua IDI Wilayah Bali, Ketua IDI Cabang Denpasar, Perwakilan Perhimpunan Bedah Plastik Cabang Bali-Jatim, dan Direktur Rumah Sakit Umun Bali Royal. Diharapkan koordinasi dan pengawasan dapat terus dilakukan dalam upaya pendampingan kepada dokter dan dokter gigi yang terkena sanksi disiplin. KKI tidak dapat melakukannya sendiri tanpa adanya kerjasama dan koordinasi yang baik dengan para stakeholder.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.