Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan pertemuan dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi registrasi dokter/dokter gigi di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon. Pertemuan dilaksanakan pada hari Jumat (31/8) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Cirebon jalan Kesambi Raya, Kota Cirebon. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari IDI, PDGI, dokter/dokter Gigi Puskesmas serta direktur rumah sakit. Pertemuan dipimpin oleh Prof. drg. Heriandi Sutadi, Sp.KGA (K), Ph.D selaku Ketua Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Gigi.
Acara diawali dengan sambutan dr. H. Edi Sudianto, M. Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon. Dilanjutkan dengan paparan tentang sistem pengelolaan data registrasi dan informasi dokter dan dokter gigi secara online oleh Prof. drg. Heriandi Sutadi, Sp.KGA (K). Dalam rangka “patient safety” dan memberikan kepastian hukum/penjaminan legalitas praktik kedokteran, dokter dan dokter gigi “wajib teregistrasi sesuai kompetensi” di KKI. Proses registrasi online yang dilakukan oleh dokter/dokter gigi di KKI, tidak terlepas dari peran registrasi di organisasi profesi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan registrasi STR, KKI maupun organisasi profesi membangun aplikasi online dengan interoperabilitas. Interoperabilitas (integrasi data) merupakan dua sistem atau lebih untuk bertukar informasi dan untuk menggunakan informasi yang telah dipertukarkan. Dengan interoperabilitas antara KKI dengan organisasi profesi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam pengurusan STR dokter/dokter gigi, keamanan serta akurasi data.
Topik paparan tentang pengembangan aplikasi registrasi online terintegrasi dengan aplikasi Simponi alur disampaikan oleh drg. Astuty, MARS. Simponi adalah Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), yang merupakan sistem billing yang dikelola oleh DJA (Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan) untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking. Pembayaran dapat dilakukan pada 83 bank. Dengan demikian, dokter dan dokter gigi bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
Pertemuan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara KKI dan stakeholder dalam proses registrasi dokter/dokter gigi
Komentar
Komentar di nonaktifkan.