Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi serta pembinaan implementasi registrasi dokter dan dokter gigi di Padang, Sumatera Barat pada hari Senin (10/12) di Aula Dinas Kesehatan jalan Perintis Kemerdekaan, Jati, Padang. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan berterima kasih atas kehadiran Divisi Registrasi dan Divisi Pembinaan KKI. “Ini merupakan suatu kehormatan karena KKI berkenan berkunjung ke Kota Padang. Kami berharap pertemuan ini dapat meningkatkan pemahaman dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran karena pelaksanaan praktik kedokteran dapat berimplikasi terhadap pelanggaran disiplin praktik kedokteran”, ungkap dr. Merry.
Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi Dr. drg Zaura Anggraini, MDS menyampaikan materi dengan topik “Pembinaan dan Pengawasan Disiplin Profesi Dokter dan Dokter Gigi (Perkonsil 50 Tahun 2017)”. Beliau mengatakan ada 28 butir yang harus dipatuhi oleh dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran. Menurut data Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), terdapat 2 (dua) kasus pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dokter gigi di Padang. Untuk itu KKI ingin mengetahui masalah dan kendala yang dihadapi oleh dokter dan dokter gigi di kota Padang dalam menjalankan praktik kedokteran.
Pembicara selanjutnya adalah Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Dra. Indah Suksmaningsih, MPM. Disampaikan materi “Hubungan Kemitraan Dokter dengan Pasien”. Beliau mengatakan terdapat 4 permasalahan yang dihadapi dalam hubungan dokter - pasien yaitu yang berkaitan dengan product knowledge, business process, infrastructure dan human resource.
Ketua Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Prof. dr. Wiwien Heru Wiyono, Ph.D, Sp.P (K) menyampaikan materi “Surat Tanda Registrasi Pendidikan”. Sesuai dengan Perkonsil Nomor 21 Tahun 2014 dokter dan dokter gigi peserta program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis wajib memiliki STR-P. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dalam menjalankan praktik kedokteran ketika sedang melaksanakan program pendidikan serta untuk melindungi masyarakat penerima layanan. Beliau juga menyampaikan tentang persyaratan dan prosedur untuk memperoleh STR-P.
Materi terakhir disampaikan oleh Ketua Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Gigi Prof. drg. Heriandi Sutadi, Sp.KGA, Ph. D tentang “Sistem Pengolahan Data Registrasi Informasi Dokter dan Dokter Gigi secara online”. Beliau mengatakan KKI sudah melakukan interoperabilitas dengan organisasi profesi yaitu IDI dan PDGI terkait penerbitan sertifikat kompetensi dan penerbitan STR. Interoperabilitas adalah suatu kerja sama pertukaran data tertentu antara KKI, IDI dan PDGI untuk penerbitan STR.
Setelah seluruh rangkaian materi disampaikan, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.