Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik, selanjutnya disebut e-Registrasi, merupakan tata kelola registrasi dokter dan dokter gigi yang memanfaatkan teknologi informasi secara elektronik. Penyelenggaraan e-Registrasi dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan informasi registrasi dokter dan dokter gigi yang akurat dan menyediakan standar rujukan yang sama untuk mengatur pengelolaan data dan pemanfaatan informasi.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sudah melakukan e-Registrasi sejak tahun 2014, namun belum terkoneksi dengan stakeholder terkait. KKI dengan stakeholder telah melakukan interoperabilitas yaitu kemampuan dua sistem atau lebih untuk bertukar informasi dan menggunakan informasi yang telah dipertukarkan. Interoperabilitas KKI dengan stakeholder telah disempurnakan melalui beberapa kali pertemuan teknis. Pada tanggal 12 – 14 Oktober 2016 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, KKI mengadakan acara Lokakarya Review Perkonsil Registrasi dalam Rangka Penyempurnaan Regulasi Registrasi Terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang Melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia untuk mendapatkan masukan dalam hal penyempurnaan regulasi registrasi. Acara dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota KKI, peserta pusat dan daerah dari PB IDI, PB PDGI, P2KB, P3KGB, KDI, MKKI, MKKGI, Kolegium-Kolegium terkait, serta Sekretariat KKI.
Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A(K) menyampaikan beberapa issue yang terjadi pada saat ini antara lain adanya “Tsunami STR” yaitu pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilakukan secara bersamaan dalam jumlah yang banyak dan membutuhkan waktu yang lama, biaya pengurusan mahal, serta adanya pungutan liar (pungli). Untuk menghindari hal-hal tersebut, maka KKI membangun e-Registrasi sehingga proses pembuatan STR dapat berjalan dengan cepat, akurat, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bebas pungli.
Dalam panel diskusi, Prof. DR. David Sontani Perdanakusuma, dr, Sp.BP-RE(K) selaku Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyampaikan kesiapannya dalam penerbitan Sertifikat Kompetensi dokter dan dokter spesialis secara online yang terhubung dengan KKI. Portal yang sudah dimiliki adalah portal pendidikan yang terkait dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk kedokteran gigi, Prof. Dr. drg. Latief Mooduto, M.S, Sp.KG selaku Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) menyampaikan bahwa MKKGI siap mendukung e-Registrasi dan akan mempersiapkan registrasi secara online.
Dalam hal pembahasan kebijakan Organisasi Profesi, dr. Mahesa Paranadipa, MH selaku Wakil Sekjen PB IDI, menyampaikan bahwa IDI telah memiliki Sistem Informasi Terintegrasi yaitu sebuah skema platform teknologi yang memungkinkan IDI mengintegrasikan dan mengkoordinasikan seluruh proses yang ada di IDI, dalam pengembangannya sistem ini dapat terintegrasi dengan sistem yang dikembangkan stakeholder lainnya. IDI telah mengintegrasikan sistem informasinya dengan seluruh cabang, wilayah, perhimpunan dan kolegium. Hambatan sementara yang ada adalah kebijakan masing-masing kolegium yang masih berbeda-beda dalam pengiriman dokumennya dan belum semua cabang IDI terhubung secara online ke PB IDI namun antara PB IDI dengan KKI telah dapat terkoneksi dengan baik.
Dalam paparannya, drg. Farichah Hanum, M.Kes selaku Ketua Umum PB PDGI telah menyiapkan sistem e-sertifikasi sampai ke cabang tetapi belum digunakan sepenuhnya oleh cabang. Sedangkan interoperabilitas antara PB PDGI dengan KKI sudah dapat berjalan.
Acara lokakarya ini diakhiri dengan simulasi sistem operabilitas oleh Tim IT dari KKI, PB IDI dan PB PDGI. Diharapkan e-Registrasi ini dapat terwujud segera sehingga data dokter dan dokter gigi yang valid dapat disatukan dan bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan registrasi dokter dan dokter gigi.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.