Berbagai regulasi/aturan telah berhasil diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam bentuk Peraturan dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil). Lebih lanjut dalam pasal 7 UUPK (Undang-Undang Praktik Kedokteran), dinyatakan bahwa tugas KKI adalah melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan secara bersama dengan lembaga/pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangan masing-masing. Konsil Kedokteran Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Indonesia Timur dengan tema “Terciptanya Praktik Kedokteran Yang Baik Dalam Rangka Perlindungan Kepada Masyarakat”. Ajang pertemuan ini dipusatkan di Hotel Arya Duta, Jalan Somba Opu Nomor 297,Makassar, Sulawesi Selatan, mulai tanggal 14-16 Mei 2012.
Kegiatan ini diselenggarakan guna memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu pelayanan medis serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi sesuai pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK). Dinyatakan dalam UUPK tersebut bahwa KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta pembinaan terhadap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.
Menurut Ketua Panitia, drg Astrid, MH.Kes, rapat koordinasi ini perlu diadakan karena KKI ingin selalu melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, menghindari tidak terjadinya tumpang tindih. Pertemuan ini merupakan dasar perjanjian kerjasama untuk melakukan harmonisasi agar terjadi sinkronisasi dan saling memperkuat pelaksanaan berbagai regulasi yang ada dengan pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta menampung permasalahan yang terjadi di daerah. Pertemuan sejenis akan diadakan juga untuk wilayah Indonesia Barat, yang waktu dan tempatnya belum ditentukan.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Prof. Menaldi Rasmin, dr.Sp.P menyatakan bahwa tugas utama dari dokter adalah melindungi pasien dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Saat ini juga sedang marak pembukaan program studi terutama program studi spesialis, sementara masih sangat dirasakan perlunya lulusan dokter yang menangani pelayanan primer. Masalah lain lagi yaitu tentang internship yang masih mempunyai tanda tanya, siapakah yang akan membiayai? Belum lagi dengan akan masuknya dokter dari luar negeri yang pastinya akan merenggut beberapa tempat dari dokter-dokter dalam negeri. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan menjadi konsentrasi KKI dengan stakeholders terkait.
Di awal acara disampaikan materi yang mencakup filosofi dan sosiologi praktik kedokteran, hirarki berbagai perundangan, peraturan pemerintah, dan lain peraturan dalam ranah hukum di Indonesia, kiat melakukan harmonisasi berbagai peraturan terkait praktik kedokteran dan latar belakang perkonsil. Tujuan dari pertemuan ini diharapkan akan diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap berbagai aspek perundangan dan peraturan pelaksanaan sebagai upaya perlindungan pasien dan peningkatan mutu pelayanan dan asupan penyempurnaan berbagai regulasi praktik kedokteran di Indonesia.
Lokakarya dan Rakorwil diikuti oleh kurang lebih 100 peserta. Para peserta adalah Organisasi Prrofesi (IDI dan PDGI Wilayah/Cabang),Dinas Kesehatan propinsi/kabupaten/kota, Rumah Sakit serta Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang berada di wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur. Narasumber yang akan mengisi pertemuan ini selain dari Konsil Kedokteran Indonesia ada juga antara lain : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. SH; Dr. Faiq Bahfen, SH; Ketua IDI/PDGII Wilayah, Dekan dan Dinas Kesehatan Propinsi terpilih (HUMAS KKI).
Komentar
Komentar di nonaktifkan.