Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menerima kunjungan The Korean Medical Association (KMA) di kantor KKI pada hari Senin (24/9). Tim KMA berjumlah 10 orang dengan dipimpin oleh Presiden KMA Dr. Deazip CHOI Tujuan kunjungan KMA yaitu ingin mengetahui tentang kebijakan dan regulasi serta medical license karena menganggap KKI sudah berpengalaman dan profesional dalam menangani hal tersebut. KMA berharap dapat belajar banyak dari KKI dan menjadi partnership serta berteman baik dengan KKI. Ketua KKI, Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K) dalam sambutannya mengatakan, sangat senang atas kehadiran Presiden KMA Dr. Deazip CHOI beserta tim. Menurut beliau ini merupakan langkah awal dalam menjalin hubungan yang baik di masa depan.
Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.F (K), SH, LLM, FACLM menyampaikan tentang tujuan dibentuknya KKI yaitu agar masyarakat terlindungi dan mendapat pelayanan kedokteran dan kedokteran gigi yang bermutu dan berkualitas baik. Selain itu dijelaskan juga tentang tugas dan fungsi KKI, unsur-unsur perwakilan yang ada dalam keanggotaan KKI serta tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan badan otonom dari KKI yang mempunyai tugas menangani pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran. Apabila dokter dan dokter gigi terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka STRnya dapat dicabut.
Prof. Dr. dr. Sukman Tulus, Sp.A (K), FACC, FESC memaparkan tentang dasar pembentukan KKI berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Selain itu juga menjelaskan proses seorang dokter/dokter gigi dapat melakukan praktik kedokteran dan regulasi yang berkaitan dengan standardisasi pendidikan kedokteran. Disampaikan pada kesempatan tersebut jumlah dokter dan dokter gigi yang telah teregistrasi di KKI. “Hingga saat ini sudah sebanyak 202.640 dokter dan dokter gigi yang teregistrasi”, kata Prof. Sukman.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat diskusi antara Tim KMA dan KKI. Tim KMA mengajukan beberapa pertanyaan antara lain menanyakan “bagaimana cara untuk menetapkan suatu regulasi agar dapat disepakati dengan baik oleh semua sektor tanpa konflik?’. Prof.Sukman menjawab bahwa dalam upaya meningkatkan mutu praktik kedokteran perlu dibuat suatu regulasi. Sebelum regulasi dibuat, beberapa sektor kesehatan yang berkaitan dengan praktik kedokteran berkumpul dan berdiskusi membahas hal-hal yang berhubungan dengan masalah yang ditetapkan sampai mencapai suatu kesepakatan, sehingga dengan cara tersebut tidak akan menimbulkan konflik.
Setelah diskusi, acara dilanjutkan dengan saling memberikan cindera mata, foto bersama dan diakhiri dengan peninjauan kegiatan dan sarana prasarana yang ada di KKI.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.