Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mempunyai fungsi melakukan pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter/dokter gigi WNI/WNA yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis serta untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan. Dalam melakukan pembinaan, KKI berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Profesi sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Kamis, 11 Agustus 2016, KKI melaksanakan kegiatan monev implementasi regulasi praktik kedokteran di Kota Medan. Pertemuan tersebut diadakan terkait ditemukannya beberapa permasalahan penyelenggaraan praktik kedokteran yang perlu untuk segera dilakukan pembenahan. Hadir pada kesempatan tersebut Ketua KKI Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp. A(K), Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.F (K), Prof. Dr. dr. I. O. Marsis, Sp.OG, Dr. dr. Meliana Zailani, MARS serta tim dari Sekretariat KKI. Peserta pertemuan terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, IDI Cabang/Wilayah, PDGI Cabang/Wilayah, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, PERSI, BPRS, dan DPRD Sumut.
Ketua KKI dalam paparannya menyampaikan bahwa ditemukan cukup banyak dokter dan dokter gigi di Sumatera Utara yang tidak memiliki STR, dalam hal ini berarti melakukan praktik secara illegal. Hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum bagi dokter/dokter gigi serta berdampak pada keselamatan masyarakat pengguna jasa kesehatan. Juga ditemukan beberapa kejadian pemalsuan STR di Medan.
Total pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dokter/dokter gigi yang masuk ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) sejak tahun 2006 hingga Maret 2016 sebanyak 354 kasus. Sebagian besar keputusan yang dikeluarkan MKDKI adalah pencabutan STR sebanyak 52%.
Prof. Marsis sebagai Ketua PB IDI dan juga Komisioner KKI menjelaskan pentingnya integrasi data dokter dan dokter gigi di Indonesia. Perlu adanya kerjasama antara KKI, Organisasi Profesi, Kemenkes dan Kemenristekdikti agar dapat diketahui data dokter/dokter gigi yang valid.
Terkait pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean pada akhir tahun 2015 dibidang kesehatan, dapat disikapi sebagai peluang maupun ancaman. Dokter/dokter gigi Warga Negara Asing (WNA) dapat masuk ke Indonesia melalui berbagai cara antara lain bekerja sebagai tenaga medis, mengikuti pendidikan, program adaptasi, melakukan bakti sosial maupun alih teknologi.
Kegiatan monev selain bertujuan untuk menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang ada, juga untuk melakukan pembinaan tentang pentingnya memiliki STR bagi dokter dan dokter gigi serta melakukan koordinasi dan harmonisasi regulasi praktik kedokteran dengan pemangku kepentingan di Kota Medan dalam upaya memastikan terlaksananya praktik kedokteran yang baik.
Pada kesempatan tersebut, terdapat sesi tanya jawab dan diskusi. Peserta pertemuan sangat antusias dalam bertanya maupun memberikan saran dan masukan.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.