Jakarta. Rabu (7/12), bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap standar pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diberikan secara simbolis oleh Ketua Ombudsman Amzulian Rifai kepada drg. Astuti, MARS dari Divisi Registrasi KKG. Pemberian predikat kepatuhan diberikan kepada Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang memiliki skor kepatuhan 89-110 (zona hijau). Penganugerahan predikat kepatuhan adalah wujud dari penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
KKI meraih nilai rata-rata kepatuhan 102,60 dari 5 produk layanan yang dinilai yaitu Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi WNI; Surat Tanda Registrasi Sementara, Surat Tanda Registrasi Bersyarat; Pemberian Persetujuan Alih Iptekdok; dan Certificate of Good Standing (CoG). Hasil penilaian dapat dijadikan acuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Presiden Yusuf Kalla. Dalam sambutannya disampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak terjadi pungutan liar karena lambatnya proses pelayanan publik, sementara masyarakat ingin cepat sehingga membayar sejumlah uang. Adanya penilaian dari Ombudsman dapat memacu pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan bersahabat.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.