INFO PENTING
- Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2024 seluruh proses permohonan registrasi ulang dan pembaharuan Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi seumur hidup hanya dapat dilakukan melalui https://satusehat.go.id/sdmk dengan melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/99712023 tentang Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
- Poin 1 DIKECUALIKAN bagi permohonan STR untuk jenis:
- STR Baru / Internsip / Peningkatan Kompetensi;
- STR Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) / Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS);
- STR Kualifikasi Tambahan (permohonan baru maupun perpanjangan)
- STR Adaptasi;
- STR Penambahan Kompetensi;
- STR Sementara;
- STR Bersyarat;
Permohonan STR untuk Poin 2 huruf a-g tetap dilakukan melalui https://registrasi.kki.go.id
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar