Acara panel diskusi pada hari ke-2 Rapat Koordinasi Nasional KKI 24 April 2018 di Makassar dengan topik “Sinergitas KKI dengan Pemangku Kepentingan dalam implementasi Registrasi melalui Sistem Elektronik” mengundang 4 orang narasumber yaitu dari Kemenkominfo, PB IDI, PB PDGI dan Divisi Registrasi KKI. Moderator diskusi tersebut adalah Prof. dr. Wiwien Heru Wiyono, Ph.D, Sp. P(K) dan drg. Astuti, MARS.
Direktur Keamanan Informasi, Ir. Aidil Chendramata, MM menyampaikan bahwa Kemenkominfo mendukung kebijakan penerbitan surat registrasi dokter melalui sistem elektronik. Penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel, aman, andal serta dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan terdapat mekanisme pembaharuan. PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran dan tenaga ahli wajib WNI. Aman dan andal meliputi perangkat keras, perangkat lunak, tenaga ahli, tata kelola, sistem manajemen pengamanan informasi dan sertifikat kelaikan sistem elektronik.
Ketua Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Gigi Prof. drg. Heriandi Sutadi, Sp. KGA (K), Ph.D menjelaskan bahwa interoperabilitas pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) telah dilaksanakan antara KKI, IDI dan PDGI. Tujuannya untuk memudahkan pengolahan dan cek ricek data serta pengambilan data tertentu yang diperlukan oleh KKI, IDI, dan PDGI sehingga tidak terjadi pengisian data berulang. Kerahasiaan data tetap terjaga karena hanya yang mempunyai akses dengan password tertentu yang dapat membuka aplikasi tersebut. KKI juga telah melakukan online PNBP Simponi dengan Kementerian Keuangan untuk pembayaran biaya pengurusan STR dan dengan PT. POS untuk pengiriman STR.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah melakukan pengembangan aplikasi internal yang dinamakan Elektronisasi IDI (E-IDI) yang terdiri dari elektronisasi Kartu Tanda Anggota, Sertifikasi Ulang, Rekomendasi Izin Praktik Dokter, Rekomendasi Izin Belajar Dokter dan Pemilihan (E-Vote). Dr. Mahesa Paranadipa, MH juga mengatakan bahwa IDI memiliki data sertifikasi dan re-sertifikasi dokter/dokter spesialis, data keanggotaan profesi, data rekomendasi izin praktik dan data sanksi etik. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya antara lain terkait akses jaringan internet yang kurang bagus di beberapa daerah serta kemampuan SDM dalam menggunakan internet dan aplikasi berbasis web dan mobile.
Dr. drg. Sri Anky Soekanto, Ph.D turut menjadi narasumber mewakili PDGI. Disampaikan bahwa proses pengurusan STR dilakukan secara kolektif melalui cabang PDGI. Pengurusan Sertifikat Kompetensi dan STR dilakukan secara bersamaan. PDGI telah menjalankan aplikasi e-Sertifikasi yang telah terkoneksi dengan aplikasi registrasi KKI. Interoperabilitas telah berjalan lancar dan sosialisasi ke seluruh Indonesia telah dilakukan. Kendala pelaksanaan pelaksanaan antara lain belum mencakup spesialis dan banyak dokter gigi di DTPK terkendala perangkat dan sinyal internet.
Pelayanan registrasi online KKI didukung oleh para pemangku kepentingan. Pelaksanaan interoperabilitas dilakukan untuk mempercepat proses sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.