Setiap Peraturan yang dibuat oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan terhadap materi/substansi. Untuk itu, dilaksakan Harmonisasi dan Uji Publik di Hotel Holiday Inn, Bandung pada tanggal 16-18 Desember 2019.
“Perancangan peraturan telah mencapai tingkat akhir yaitu dengan Harmonisasi sehingga diharapkan tidak ada perbedaan ditingkat mayoritas” ungkap Ketua KKI, Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp. A (K), pada pembukaan acara, Senin, 16 Desember 2019.
Standar pendidikan yang akan disahkan adalah standar minimal yang harus dilakukan oleh para pelaksana baik dari Indonesia Barat sampai dengan Indonesia Timur sehingga lulusan dokter dan dokter gigi dari Indonesia dipastikan diakui kompetensinya oleh negara.
Acara ini dihadiri oleh Perwakilan dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Kemenkumham, Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes, Biro Hukor Kemendikbud, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), serta para pemangku kepentingan lainnya. Turut hadir juga dalam acara ini direktur dan komite medis dari rumah sakit sekitar Bandung, Bogor, dan Tangerang.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.