Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan Diseminasi regulasi/ kebijakan Konsil Kedokteran Indonesia (27-29/7/2023) di Hotel Ibis Styles Bogor Raya. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan peraturan Konsil Kedokteran Indonesia kepada stakeholder terkait. Adapun peraturan/ regulasi yang didiseminasikan antara lain Perkonsil Adaptasi dan Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri serta beberapa Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (Kepkonsil) terkait Fellowship dokter/ dokter gigi, Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL), dan Kewenangan Tambahan dokter dan dokter gigi.
Pertemuan diawali dengan laporan dari Sekretaris KKI, dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO dan sambutan selamat datang dari Dinas Kesehatan Kota Bogor drg. Mike Kaltarina, MARS. Selanjutnya Ketua KK, dr. Patiselanno Roberth Johan, MARS membuka acara dengan resmi. “KKI akan membahas beberapa Peraturan dengan mitra KKI yaitu MKKI, MKKGI, ARSPI, AIPKI, Kemkes, PM PTSP, dan seluruh kolegium dan terkait Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR, KKI masih tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi termasuk menjalankan diseminasi peraturan dan keputusan KKI” kata Ketua KKI dalam sambutannya.
Dalam sesi paparan Dra. Oos Fatimah Rosyati, M.Kes selaku Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan, Ditjen Nakes menyampaikan tentang Bantuan Pendidikan Kedokteran dan Fellowship terkait pemenuhan dokter spesialis di Indonesia. “Pendaftaran Penerima bantuan pendidikan kedokteran dan fellowship dapat diakses melalui aplikasi sibk.kemkes.go.id”, katanya menjelaskan.
Hari kedua, merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia agar dapat disebarluaskan kepada pengguna peraturan agar dapat mengambil keputusan yang bijak. Pertemuan panel II diawali dengan pemaparan oleh dr. Mariatul Fadilah, MARS, Sp.KKLP, PhD selaku Ketua Divisi Pendidikan Kedokteran dengan 3 materi paparan sekaligus yaitu Fellowship dokter dan dokter gigi, Rekognisi Kompetensi Lampau dokter dan dokter gigi, dokter spesialis - subspesialis, dokter gigi spesialis-subspesialis dan Kewenangan Tambahan dokter dan dokter gigi. Stakeholder yang hadir luring maupun daring terlibat dalam diskusi yang sangat menarik. “Pendidikan Fellowship hanya peningkatan kompetensi bukan peningkatan jenjang pendidikan yang melalui Kemendikbud Ristek Dikti, sehingga fellow tidak bisa mengajar pada jenjang pendidikan dokter spesialis”, imbuhnya.
Pada panel III, Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan yaitu Anna Kurniati, SKM, PhD memaparkan terkait Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri (WNI LLN). Program Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN telah dimulai sejak pertengahan tahun 2022 dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2022 sebagai landasan hukumnya.
Pemateri selanjutnya adalah dr. Vonny Nouva Tubagus, Sp.Rad(K) selaku Ketua Sub Komite Evaluasi Kompetensi Adaptasi Dokter Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri (WNI LLN). Pada paparannya dr. Vonny menjelaskan Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis.
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar