Pasal 71 Undang Undang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pemerintah daerah, organisasi profesi melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap praktik kedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi; melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter gigi. Berkaitan dengan hal tersebut Divisi Pembinaan menyelenggarakan Pertemuan Diseminasi Regulasi dalam Pelaksanaan Praktik Kedokteran pada tanggal 14 - 16 Maret 2019 di Cirebon.
Sekretaris KKI, Dr. dr. Gema Asiani, M.Kes selaku ketua panitia penyelenggara kegiatan dalam laporannya menyampaikan tujuan pertemuan yaitu untuk memberikan informasi terkini tentang regulasi dalam pelaksanaan praktik kedokteran, meningkatkan koordinasi serta untuk mendapat asupan dari stakeholder. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan acara pertemuan oleh Wakil Ketua KKI Dr.drg. Laksmi Dwiati, MHA ditandai dengan pemukulan gong.
Isu terkini yang disampaikan dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan penataan Kualifikasi Tambahan Fellowship (STR-KT) dan Kewenangan Klinis termasuk Shared Competence (Peraturan Konsil kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018). Dalam penerapannya dibutuhkan komite medik rumah sakit karena komite medik merupakan ujung tombak dari tatanan jenjang pelayanan di rumah sakit dan profesi kedokteran.
Untuk itu perlu penguatan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab komite medik dalam menanggulangi masalah tumpang tindih kompetensi dan kewenangan dalam melakukan tindak medis. Komite medik juga berkontribusi menegakkan mutu dan disiplin profesi dengan demikian pelanggaran disiplin kedokteran dapat dicegah.
Apabila di rumah sakit tidak ada tata kelola komite medik maka mutu pelayanan medis menjadi tidak jelas dan keselamatan pasien menjadi tidak terjamin. Untuk mengatasi hal tersebut maka stakeholder harus paham akan peran, fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawabnya kemudian melakukan penegakan koordinasi teamwork dengan dukungan Panduan Praktik Klinis Tata Laksana Kasus, Panduan Praktik Klinis Prosedur Tindakan, dan clinical pathway serta melaksanakan kendali mutu & kendali biaya selain itu harus ada pedoman tata kelola klinis, pedoman kredensial, pedoman kewenangan klinis dengan daftar rincian kewenangan klinis dokter/ dokter spesialis dan dokter subspesialis
Selain itu diinformasikan juga tentang Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dokter dan Dokter Gigi Terpadu yang mengatur tata laksana penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan disiplin profesi dokter dan dokter gigi. Pembinaan dan pengawasan dokter dan dokter gigi dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin profesi kedokteran ditujukan untuk keselamatan pasien dan masyarakat. Kerjasama dan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholdef mutlak menjadi syarat untuk terwujudnya pelayanan profesi kedokteran yang bermutu.
Salah satu hasil pertemuan tersebut, diperoleh gambaran tentang pemahaman tugas dan fungsi komite medik, direktur rumah sakit, dinas kesehatan dan organisasi profesi kedokteran & kedokteran gigi. Selain itu diperoleh juga kendala yang dirasakan oleh masing-masing stakeholder, yaitu banyaknya peraturan dan perundang-undangan terkait praktik kedokteran. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan kerancuan dalam pengetahuan dan pelaksanaan praktik kedokteran. Untuk itu stakeholder secara terpadu agar melakukan peninjauan penyelarasan dan harmonisasi terhadap peraturan-peraturan tersebut.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.