Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 20 Juli 2018 bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Jl. Daniel Daeng Nabit, Wae Kelambu, Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Tujuan bimbingan teknis adalah untuk meningkatkan pemahaman para dokter dan dokter gigi terkait profesionalisme agar dapat menyelenggarakan praktik kedokteran dengan baik.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, dr. Imaculata Y. Djelulut, M.Kes. Diteruskan dengan paparan Dr.dr.Meliana Zailani, MARS (Ketua Konsil Kedokteran) mengenai Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengawalan Praktik Kedokteran. Disampaikan bahwa fungsi KKI dalam melindungi masyarakat adalah melalui pengawalan profesi. Penegakan disiplin profesi dilakukan untuk menjaga mutu, melindungi masyarakat dan memberi kepastian hukum kepada dokter, dokter gigi dan masyarakat sebagai penerima layanan. Disiplin dokter dan dokter gigi adalah aturan-aturan dan/atau ketentuan-ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan Praktik Kedokteran dilingkup pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pelayanan kesehatan termasuk bakti sosial yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi.
Dr. drg. Zaura Anggraeni, MDS (Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi) membahas mengenai Pembinaan dan Pengawasan Disiplin Profesi Dokter dan Dokter Gigi: Tata Cara Penanganan Pengaduan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi. Sesuai UU No. 29 tahun 2004 pasal 64 huruf a tentang Praktik Kedokteran MKDKI mempunyai tugas: menerima pengaduan, memeriksa pengaduan dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan. Sesuai dengan Perkonsil 50 tahun 2017 pasal 2, penegakan disiplin dokter dan dokter gigi bertujuan untuk : melindungi masyarakat dari tindakan yang dilakukan dokter dan dokter gigi yang tidak kompeten, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi dan menjaga kehormatan profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
“Memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau merupakan hak dasar warganegara”, diungkap Dra. Sri Haruti Indah Suksmaningsih, MPM (Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran) dalam paparannya yang mengulas tentang Hubungan Kemitraan Antara Pasien dan Dokter. Salah satu kewajiban dokter adalah memberikan informasi yang jelas terkait kondisi, penyakit, rencana tindakan serta kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan, termasuk memastikan apakah pasien memahami seluruh penjelasan dokter. Sementara hak-hak pasien adalah mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari pemerintah yang tepat, layak dan terjangkau; bebas dari perlakuan diskriminatif; memperoleh informasi dan pendidikan kesehatan sebagai bagian dari hak atas informasi; memahami isi persetujuan ijin pasien (informed consent); bebas memilih dokter dan petugas kesehatan; bebas memilih unit layanan kesehatan yang ditawarkan; ikut serta dalam pengambilan keputusan yang bersangkutan dengan diri pasien; dihargai, dilindungi dan dijaga hak pribadinya, mendapatkan perlakuan yang baik; hak untuk mengadu atas kerugian dan hak untuk mendapatkan ganti rugi.
Sesi selanjutnya adalah Sosialisasi Perkonsil Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi dan Perkonsil Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dokter dan Dokter Gigi
Pada acara ini terdapat sesi panel diskusi yang mengangkat tema “Masalah dan Kendala dalam Pelaksanaan Pembinaan Praktik Kedokteran dan Kedokteran Gigi”. Peserta antusias mengikuti diskusi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan antara terkait kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter dan registrasi online.
Peserta yang hadir terdiri dari dokter dan dokter gigi perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, IDI cabang Manggarai Barat, PDGI Cabang Manggarai Barat, Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, Rumah Sakit Umum Daerah Komodo, Puskesmas Orong, Puskesmas Pacar, Puskesmas Rego, Puskesmas Nangalili, Puskesmas Labuan Bajo dan Puskesmas Wangkung.
Diharapkan para pemangku kepentingan dapat bekerja sama dengan KKI untuk membantu para dokter dan dokter gigi agar dapat mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjalankan praktik kedokteran dengan baik.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.