Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Pada Senin (11/9), Divisi Registrasi dan Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) beserta Sekretariat KKI melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Registrasi dan Peningkatan Pemahaman Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi di Kupang, NTT. Pada kesempatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dr. Kornelius Kodi Mete.
Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.F (K), SH, LLM, FACLM dalam paparannya menyampaikan bahwa semua dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran harus kompeten. Dinyatakan kompeten apabila telah teregistrasi di KKI dan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Jika ada dokter/dokter gigi melakukan praktik kedokteran di Indonesia tanpa memiliki STR dan SIP maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan kriminal. STR adalah privilege, hak istimewa yang tidak semua dokter dan dokter gigi dapat memilikinya. Untuk mendapatkannya dibutuhkan persyaratan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.
Di Nusa Tenggara Timur masih ditemukan dokter dan dokter gigi yang belum melakukan registrasi ulang. Hal tersebut diungkapkan Prof. drg. Heriandi Sutadi, Sp.KGA (K), Ph.D, pada saat menayangkan data jumlah dokter dan dokter gigi yang sudah melakukan registrasi ulang dan yang belum. Beliau mengingatkan bagi dokter dan dokter gigi yang STR-nya sudah hampir habis masa berlakunya agar segera melakukan registrasi ulang 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku STR habis.
“Kini alur registrasi online dan cara pembayaran STR ada perubahan” kata Sekretaris KKI Dr. dr. Gema Asiana, M.Kes. KKI mengembangkan aplikasi STR yang terintegrasi dengan Sistem Pembayaran Online (Simponi) bagi dokter dan dokter gigi di Indonesia. Pembayaran dilakukan setelah dokumen persyaratan STR diterima oleh KKI secara lengkap sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Metode pembayaran dilakukan dengan aplikasi Simponi yang menggunakan sistem kode bayar (billing) dan pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer, setoran tunai, internet banking, m-banking maupun mesin EDC (Electronic Data Capture). Aplikasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah dokter dan dokter gigi melakukan pembayaran serta untuk transparansi terkait penerbitan STR.
Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran, Dr. dr. Meliana Zailani, MARS menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawalan terhadap profesi dokter tidak dapat hanya dilakukan oleh KKI saja tetapi juga melibatkan stakeholder, dengan melakukan pemantauan secara berkala baik itu etik maupun mutu pelayanannya. Dokter dan dokter gigi diharapkan dapat bekerja dengan profesional, yaitu memiliki kemampuan untuk menerapkan secara konsisten knowledge, skill dan value dari profesinya.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.