Dalam rangka mendukung Profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan Praktik Kedokteran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Praktik Kedokteran di Wilayah Kota Samarinda.
Kegiatan ini dilaksanakan hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023 bertempat di Ruang Sambuyutan Lantai III Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tim KKI terdiri dari Dr. Drs. Mohammad Agus Samsudin, MM,. sebagai Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi dan Dr.drg. Maria G Ernawati, Sp. BM, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), beserta Sekretariat KKI. Tim KKI disambut Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr. H. Ismid Kosasi, beserta jajaranya.
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Praktik Kedokteran terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota, Direktur Rumah Sakit dan Komite Medik Rumah Sakit di wilayah Kota Samarinda, dalam sambutannya Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi, menyampaikan maksud dan tujuan serta meperkenalkan KKI, sedangkan sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Praktik Kedokteran harus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang bermutu, aman bagi pasien dan memiliki daya saing di Era Digitalisasi.
Dalam paparan Ketua Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi menyampaikan paparan dengan tema Disiplin Profesi Dokter dan Dokter Gigi, sedangkan paparan Sekretaris MKDKI dengan tema Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran.
Selanjutnya diadakan kegiatan tanya jawab dan diskusi, dari hasil diskusi mendapatkan kesimpulan bahwa 1) MKDKI akan melihat pengaduan pasien dari berbagai aspek sedangkan dokter dari sisi disiplin profesi muali dari kompetensi sampai Surat Tanda Registrasi (STR). 2) Undang-Undang Praktik Kedokteran bertujuan mengatur disiplin profesi dilapangan. 3) Pengawasan lokal dalam Praktik Kedokteran dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota, Organisasi Profesi dan Stakeholder terkait. 4) Putusan KKI (MKDKI) atas pelanggaran disiplin profesi sekarang bisa dijadikan alat bukti di Pengadilan (putusan hasil Judicial Review Mahkamah Agung).
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar