Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemantapan Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi pada tanggal 9 Mei 2015 di Grand Jatra Hotel Balikpapan. Acara dibuka oleh Walikota Balikpapan diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Drs. Roby Ruswanto, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dr. Balerina. JPP, MM ; Ketua PERSI Wilayah Kalimantan Timur, dr. Bobby Rawadi, Sp.OG ; Ketua IDI Wilayah Kalimantan Timur, dr. Jimmy Kalesaran ; Ketua PDGI Wilayah Kalimantan Timur, drg. Ahmad Ja’is ; Ketua IDI Cabang Balikpapan, dr. James. K ; dan Ketua PDGI Cabang Balikpapan, drg. Husdiari.
Tim KKI terdiri dari Prof. drg. Heriandi Sutadi, Sp.KGA (K), Ph.D selaku Ketua Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Gigi; Dr. dr. Meliana Zailani, Sp.A (K), MARS selaku Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran; Dra. Indah Suksmaningsih, MPM selaku Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran; serta Ayudya Novinier, S.Sos, MKM (Staf Sub. Bagian Bantuan Hukum) dan Eliza Meivita, S.Kom, MKM (Staf Sub. Bagian Humas) dari Sekretariat KKI.
Dalam paparannya, Prof. drg. Heriandi Sutadi, Sp.KGA (K), Ph.D menjelaskan tentang Tata Cara Registrasi Manual dan Online, Dr. dr. Meliana Zailani, Sp.A (K), MARS membahas tentang Integritas dan Profesionalisme dalam Praktik Kedokteran yang Baik dan Benar, dan Dra. Indah Suksmaningsih, MPM membahas tentang Hubungan Kemitraan Dokter dan Pasien.
Peserta yang hadir terdiri dari dokter dan dokter gigi dengan jumlah kurang lebih 250 orang yang berasal dari puskesmas, rumah sakit, IDI Cabang Kota Balikpapan, dan PDGI Cabang Kota Balikpapan. Beberapa permasalahan antara lain yaitu terdapat 60 dokter dan dokter gigi di wilayah Kalimantan Timur yang belum melakukan registrasi ulang namun masih tetap bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, adanya dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) namun mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP), serta masih terdapat beberapa dokter senior yang belum memperpanjang STR karena kesulitan memperoleh Satuan Kredit Partisipasi (SKP) namun masih tetap berpraktik di rumah sakit.
Diharapkan agar para pemangku kepentingan dapat bekerja sama dengan KKI untuk membantu para dokter dan dokter gigi untuk dapat mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjalankan praktik kedokteran dengan baik dan benar.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.