Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan Bimbingan Teknis Implementasi Registrasi dan Peningkatan Pemahaman Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi di Kalimantan Utara pada tanggal 10 Agustus 2017 bertempat di aula Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Jl. Pulau Irian No.12, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Ir. H. Subono, M.T. Pada kesempatan tersebut, Ketua Konsil Kedokteran Gigi Prof. drg. Armasastra Bahar, Ph.D bertindak sebagai moderator acara. Selanjutnya Dr. dr. Gema Asiani, M. Kes (Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia) memaparkan mengenai pengembangan sistem aplikasi Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) pada sistem registrasi yang terintegrasi dengan sistem pembayaran online (SIMPONI).
Prof. dr. Wiwien Heru Wiyono, Sp.P(K), Ph.D (Ketua Divisi Registrasi Konsil Kedokteran) dalam paparannya menyampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Kedokteran Gigi. Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Beliau juga menyampaikan terkait sistem pengelolaan data registrasi, informasi dokter & dokter gigi sesuai ketentuan KKI; regulasi praktik kedokteran di Indonesia serta persyaratan dan alur registrasi STR.
Setiap dokter/dokter gigi wajib mempunyai STR sebagai bukti legal telah resmi teregistrasi dan mempunyai kompetensi untuk melaksanakan profesinya”, papar Dr. dr. Meliana Zailani, MARS (Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran) terkait fungsi KKI dalam melindungi masyarakat melalui pengawalan profesi. Pembinaan dan pengawasan sanksi disiplin dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder. Penegakan disiplin profesi dilakukan untuk menjaga mutu, melindungi masyarakat dan memberi kepastian hukum kepada dokter, dokter gigi dan masyarakat sebagai penerima layanan.
Dr. drg. Zaura Anggraeni, MDS (Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi) menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran disiplin terkait dengan kompetensi (tidak kompeten), penelantaran (tugas dan tanggung jawab pada pasien tidak dilaksanakan dengan baik), pembiayaan (penetapan jasa medis tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan) serta komunikasi (tidak jujur).
Peserta yang hadir terdiri dari dokter dan dokter gigi perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, IDI Kota Tarakan, PDGI Kota Tarakan, IDI Kabupaten Bulungan, PDGI Kabupaten Bulungan, RSUD Kota Tarakan, RSIA Pertamedika Tarakan, RS AL Ilyas Tarakan, Puskesmas di Kota Tarakan.
Pada acara tersebut terdapat sesi tanya-jawab dan diskusi. Diharapkan para pemangku kepentingan dapat bekerja sama dengan KKI untuk membantu para dokter dan dokter gigi agar dapat mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjalankan praktik kedokteran dengan baik.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.