Dalam rangka peningkatan pelayanan publik bagi para Dokter dan Dokter Gigi, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan pengembangan aplikasi penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) secara Elektronik dengan memberikan Quick Response Code (QR Code) kepada Instansi yang mengeluarkan Surat Ijin Praktik (SIP). Uji Coba dilakukan di Dinas Penananman Modal Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pada (4/05/23).
Sebelum aplikasi penerbitan STR Elektronik diterapkan, perlu dilakukan advokasi dan uji coba terlebih dahulu. Salah satu tujuannya untuk mengetahui kesiapan instansi yang akan mengeluarkan SIP.
Advokasi dan uji coba aplikasi salinan elektronik dibutuhkan dalam rangka pengawasan dan pembinaan praktik kedokteran dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter/dokter gigi serta peningkatan pelayanan publik.
Dasar hukum tentang Penerbitan Salinan STR secara Elektronik dapat dilihat pada Perpres Nomor : 95 Tahun 2018 tentang SIstem Pemerintahan Berbasi Elektronik. Seperti yang diterangkan oleh drg. Sri Rahayu Mustikowati, Mkes (Ketua Divisi Registrasi KKG) bahwa pengembangan aplikasi sendiri dapat mengontrol izin praktik lebih dari tiga tempat, pemda dapat mengetahui gambaran penyebaran dokter di wilayah masing-masing, tidak memerlukan lagi dokumen hardcopy agar proses menjadi lebih cepat.
Pertemuan yang dilaksanakan di kantor DPMPTSP Kota Balikpapan dihadiri oleh Kepala Dinas PM-PTSP Kota Balikpapan beserta jajarannya, Dinkes Kota Balikpapan, Ketua Divisi Registrasi KKG KKI, Sekretariat KKI dan Tim Pengembang IT dari KKI dan DPM-PTSP Kota Balikpapan.
Kepala Dinas DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, A.P., M.Si menyambut baik aplikasi e-STR karena dapat menjadi kontrol untuk penggunaan STR dan penerbitan SIP. “Aplikasi e-STR agar segera terwujud, ujarnya seraya berharap.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.