Persyaratan STR Kualifikasi Tambahan Subspesialis
- STR Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis yang masih berlaku.
- Ijazah Subspesialis / Surat Keterangan Dekan / Surat Keterangan dari Direktur RS Pendidikan / RS Tempat Bekerja sebagai Subspesialis.
- Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Sertifikat Kompetensi TambahanSubspesialis.
- Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4x6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
- Surat Keterangan sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) yang masih berlaku dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (sesuai Perkonsil nomor 9 Tahun 2012).
- Surat Pernyataan yang isinya memuat tempat pendidikan subspesialis (di RS Pendidikan / FK / FKG) dan tanggal lulus subspesialis.