Persyaratan STR Baru
1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk(KTP).
2. Surat Pernyataan Etika Profesi Dokter / Dokter Gigi yang telah diisi dan ditandatangani (Sesuai Perkonsil No.13 Tahun 2013).
3. Ijazah dokter /dokter gigi yang asli.
4. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih
5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
5. Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) atau pejabat DIKTI lainnya yang berwenang dan surat selesai adaptasi. (bagi lulusan luar negeri).
6. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
7. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
8. Lafal sumpah/janji dokter/dokter gigi.
Persyaratan STR Ulang
1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP).
2. Surat Tanda Registrasi (STR) lama.
3. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait, yang masa berlakunya masih 5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
4. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah)
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
Persyaratan STR PPDS/PPDGS
1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP)
2. Surat Tanda Registrasi (STR) lama.
3. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih 5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
4. Surat Pernyataan tidak menggunakan STR dokter/dokter gigi untuk berpraktik setelah diterbitkan STR PPDS/PPDGS (setelah STR PPDS/PPDGS diterbitkan maka otomatis STR dokter/dokter gigi dinyatakan tidak berlaku lagi).
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
6. Sertifikat Kompetensi (dokter / dokter gigi) yang masih berlaku, bukan yang pendidikan spesialisnya.
7. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
8. Fotokopi Surat Keputusan penetapan atau dokumen perjanjian antara instansi pemberi bantuan dana pendidikan dengan Institusi pendidikan penyelengaraan PPDS/PPDGS. (Bagi peserta PPDS/PPDGS yang menerima bantuan dana pendidikan).
9. Surat Rekomendasi dari Kolegium terkait (Kolegium Pendidikan Spesialis).
10. Surat pengumuman penerimaan peserta PPDS/PPDGS dari institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, yang ditandatangani Dekan atau Rektor.
Persyaratan STR Peningkatan Kompetensi
1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP)
2. Surat Tanda Registrasi (STR) lama.
3. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait, yang masa berlakunya masih 5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
4. Surat Pernyataan Etika Profesi Dokter / Dokter Gigi sesuai kompetensi yang baru yang telah diisi dan ditandatangani. (Sesuai Perkonsil No.13 Tahun 2013)
5. Ijazah kompetensi yang baru (bagi lulusan dalam negeri).
6. Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pejabat Dikti lainnya yang berwenang dan surat selesai adaptasi (bagi lulusan luar negeri).
7. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
8. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuatoleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
9. Surat Pernyataan tidak menggunakan STR kompetensi lama untuk berpraktik setelah diterbitkan STR baru sesuai peningkatan kompetensi (setelah STR dengan kompetensi baru diterbitkan maka otomatis STR lama dinyatakan tidak berlaku lagi)
Persyaratan STR Duplikat
Untuk melihat Persyaratan STR Duplikat klik disini
Persyaratan STR Sementara
Untuk melihat Persyaratan STR Sementara klik disini
Persyaratan STR Bersyarat
Untuk melihat Persyaratan STR Bersyarat klik disini
Persyaratan STR Kualifikasi Tambahan Subspesialis
1. STR Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis yang masih berlaku.
2. Ijazah Subspesialis/Surat Keterangan Dekan/Surat Keterangan dari Direktur RS Pendidikan/RS Tempat Bekerja sebagai Subspesialis.
3. Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Sertifikat Kompetensi TambahanSubspesialis.
4. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4x6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
5. Surat Keterangan sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) yang masih berlaku dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (sesuai Perkonsil nomor 9 Tahun 2012).
6. Surat Pernyataan yang isinya memuat tempat pendidikan subspesialis (di RS Pendidikan/FK/FKG) dan tanggal lulus subspesialis.
Persyaratan STR-KT Pemutihan Subspesialis dan Fellowship
1. STR Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis yang masih berlaku;
2. Surat Keterangan dari (pilih salah satu) : Dekan/Direktur RS tempat Bekerja/Kolegium terkait;
3. Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Fellow;
4. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (tampak depan dan latar belakang berwarna merah);
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (sesuai Perkonsil Nomor 9 tahun 2012).
Persyaratan Perpanjangan STR-KT
1. Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan yang lama;
2. Surat Tanda Registrasi (STR) Spesialis;
3. Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Fellow;
4. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (sesuai Perkonsil nomor 9 tahun 2012);
5. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah;
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)