Persyaratan Perpanjangan STR-KT
- Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan yang lama.
- Surat Tanda Registrasi (STR) Spesialis.
- Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Fellow.
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (sesuai Perkonsil nomor 9 tahun 2012).
- Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).