Konsultasi
dr. Della Wachdatul Angela Nurwakhid
Pengirim
|
Kehilangan STR asli dan salinan copy 2, 3
Mohon info bagaimana Cara mengurus str asli dan salinan copy 2 dan 3 yang hilang?\nTerima kasih
Kategori pertanyaan | : | Registrasi / STR |
Tanggal kirim | : | 10/03/2022 09:36 |
admin
Penjawab
|
Yth. dr. Della Wachdatul
STR ASLI HILANG
1. Melampirkan surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan
yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia
2. Melampirkan ASLI surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan
bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia telah hilang
3. Melampirkan ASLI surat keterangan rekomendasi organisasi profesi tentang
pengajuan duplikat STR
4. Melampirkan Fotokopi KTP yang bersangkutan
5. Melampirkan surat pernyataan kehilangan yang bersangkutan (bermaterai)
dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor telepon yang bisa
dihubungi
6. Melampirkan bukti bayar sebesar Rp. 130.000 dengan menggunakan kode
biling yang didapatkan setelah pemohon melakukan tahap registrasi online
pada laman registrasi.kki.go.id
7. Melampirkan pas photo berwarna terbaru 4 x 6 = 2 lembar
FOTOKOPI LEGALISIR/SALINAN STR HILANG
1. Melampirkan surat permohonan penggantian fotokopi STR yang dilegalisir
asli dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran
Indonesia
2. Melampirkan STR ASLI (namun jika asli hilang, maka tidak perlu)
3. Melampirkan ASLI surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan
kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang) fotokopi STR legalisir asli
yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
4. Melampirkan ASLI surat keterangan rekomendasi organisasi profesi tentang
pengajuan duplikat STR
5. Melampirkan Fotokopi KTP yang bersangkutan
6. Melampirkan surat pernyataan kehilangan yang bersangkutan (bermaterai)
yang menyatakan :
a. Kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang sesuai ket polisi)
fotokopi STR legalisir asli
b. Menyebutkan lembar ke berapa (lembar 1/ lembar 2/ lembar 3) yang
hilang untuk STR yang dikeluarkan mulai tanggal 29 Oktober 2007
c. Fotokopi legalisir asli yang tidak hilang telah digunakan untuk praktik
dimana saja (sebutkan) atau dengan melampirkan Surat Ijin Praktik
d. Mencantumkan nomor Handphone dan nomor telepon yang bisa
dihubungi
7.
Melampirkan bukti bayar sebesar Rp. 15.000 (per lembar) dengan
menggunakan kode biling yang didapatkan setelah pemohon melakukan
tahap registrasi online pada laman
registrasi.kki.go.id
Semua berkas persyaratan duplikat tetap dikirimkan ke Konsil
Kedokteran Indonesia : Up. Bagian Registrasi Jl. Teuku Cik Ditiro No. 6
Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat 10350
Persyaratan lebih lanjut dapat dilihat pada laman kki.go.id pada menu informasi persyaratan STR.
terima kash
salam,
AJV_Humas KKI