Konsultasi

Konsultasi

dr. Della Wachdatul Angela Nurwakhid
Pengirim
Kehilangan STR asli dan salinan copy 2, 3

Mohon info bagaimana Cara mengurus str asli dan salinan copy 2 dan 3 yang hilang?\nTerima kasih

Kategori pertanyaan : Registrasi / STR
Tanggal kirim : 10/03/2022 09:36
admin
Penjawab

Yth. dr. Della Wachdatul 


STR ASLI HILANG

1. Melampirkan surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia

2. Melampirkan ASLI surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia telah hilang

3. Melampirkan ASLI surat keterangan rekomendasi organisasi profesi tentang pengajuan duplikat STR

4. Melampirkan Fotokopi KTP yang bersangkutan

5. Melampirkan surat pernyataan kehilangan yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor telepon yang bisa dihubungi

6. Melampirkan bukti bayar sebesar Rp. 130.000 dengan menggunakan kode biling yang didapatkan setelah pemohon melakukan tahap registrasi online pada laman registrasi.kki.go.id

7. Melampirkan pas photo berwarna terbaru 4 x 6 = 2 lembar


FOTOKOPI LEGALISIR/SALINAN STR HILANG

1. Melampirkan surat permohonan penggantian fotokopi STR yang dilegalisir asli dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia

2. Melampirkan STR ASLI (namun jika asli hilang, maka tidak perlu)

3. Melampirkan ASLI surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang) fotokopi STR legalisir asli yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia

4. Melampirkan ASLI surat keterangan rekomendasi organisasi profesi tentang pengajuan duplikat STR

5. Melampirkan Fotokopi KTP yang bersangkutan

6. Melampirkan surat pernyataan kehilangan yang bersangkutan (bermaterai) yang menyatakan : a. Kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang sesuai ket polisi) fotokopi STR legalisir asli b. Menyebutkan lembar ke berapa (lembar 1/ lembar 2/ lembar 3) yang hilang untuk STR yang dikeluarkan mulai tanggal 29 Oktober 2007 c. Fotokopi legalisir asli yang tidak hilang telah digunakan untuk praktik dimana saja (sebutkan) atau dengan melampirkan Surat Ijin Praktik d. Mencantumkan nomor Handphone dan nomor telepon yang bisa dihubungi

7. Melampirkan bukti bayar sebesar Rp. 15.000 (per lembar) dengan menggunakan kode biling yang didapatkan setelah pemohon melakukan tahap registrasi online pada laman registrasi.kki.go.id

Semua berkas persyaratan duplikat tetap dikirimkan ke Konsil Kedokteran Indonesia : Up. Bagian Registrasi Jl. Teuku Cik Ditiro No. 6 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat 10350

Persyaratan lebih lanjut dapat dilihat pada laman kki.go.id pada menu informasi persyaratan STR.

terima kash

salam,

AJV_Humas KKI