Penyelenggaraan program pendidikan Dokter yang berkualitas diperlukan untuk mempertahankan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut dibutuhkan program pendiidkan yang sesuai dengan proses terstandardisasi. Oleh karena itu program pendidikan harus mengacu kepada Standar Pendidikan Profesi Dokter yang telah disahkan KKI dalam Perkonsil Nomor 10 tahun 2012 dan Perkonsil Nomor 15 Tahun 2013. Hal inilah yang menjadi dasar diperlukannya rekomendasi dari Konsil Kedokteran Indonesia bagi Program Studi Dokter yang akan berdiri.
Visitasi telah dilakukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) ke Calon Program Studi Dokter Universitas Negeri Semarang (UNNES) di Jalan Kelud Utara III Semarang pada tanggal 4-7 Januari 2023 dengan metode visitasi onsite antara lain presentasi, diskusi, pengecekan kelengkapan dokumen dan peninjauan sarana dan prasarana pendidikan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus sebagai RS Pendidikan Utama dan Puskesmas Kota sebagai salah satu wahana pendidikan, Tim Visitasi KKI terdiri dari Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran yaitu Prof. Dr. dr. Bachtiar Murtala, Sp.Rad(K) dan Anggota Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran yaitu dr. Mariatul Fadilah, MARS., Sp.KKLP., PhD serta dari Sekretariat KKI
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan penilaian terhadap berkas permohonan rekomendasi prodi dokter berdasarkan hasil desk evaluation dan visitasi untuk menentukan kelayakan kemandirian prodi sebelum KKI menetapkan rekomendasi untuk prodi dokter. Berdasarkan hasil kegiatan tersebut agar prodi menghasilkan dokter yang mempunyai kompetensi untuk memperoleh pengakuan sebagai dokter dan Mengawal mutu proses pendidikan dokter pada calon prodi dokter Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Komentar
Komentar di nonaktifkan.