Sehubungan dengan Surat Edaran kami terdahulu Nomor : TU.03.02/02/KKI/II/0726/2017 tanggal 6 Februari 2017 dan menindaklanjuti banyaknya surat permohonan verifikasi Surat Tanda Registrasi (STR) kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dari Rumah Sakit sebagai salah satu persyaratan akreditasi, maka kami sampaikan kembali hal-hal sebagai berikut :
- KKI telah menyediakan fitur ”Cek Dokter” pada laman KKI (www.kki.go.id) untuk pencarian data dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang telah teregistrasi di KKI.
- Data dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang diinformasikan pada fitur tersebut adalah benar dan sah dikeluarkan oleh KKI.
- Memperhatikan butir 1-2 diatas, maka untuk pengecekan keabsahan STR dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis Saudara dapat mengecek melalui laman tersebut di atas dan kami tidak akan membalas surat yang dikirim.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.