Yth. Bapak dan Ibu
Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 dan HK.02.01/MENKES/6/2024 terkait Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan perlu menyelenggarakan Sosialisasi Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir secara daring pada pertemuan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal waktu : Senin, 22 Januari 2024 : Pukul 08.00 WIB - selesai,
Link : http://link.kemkes.go.id/SosRegTimur
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Bayu Wijayanto,SH,MH (08117395003) dan Sdri. Oni Submarwati, S.Sos,M.Si (081310897462).
Atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Surat Edaran tentang Perizinan bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, bisa dilihat dengan link dibawah ini :
https://kki.go.id/uploads/media/1705817744_6a98a36ee6701746b0c2.pdf
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar