Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan Uji Publik rancangan peraturan tentang Praktik Kedokteran Warga Negara Asing (WNA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada tanggal 27 Februari 2023, di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu dilakukan diseminasi Regulasi Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran di kawasan KEK pada tempat yang sama.
Tujuan pertemuan untuk memperoleh masukan terhadap regulasi KKI, sehingga memperkaya konsep pembentukan Peraturan KKI khususnya terkait Praktik Kedokteran WNA di Indonesia. Kemudian untuk peningkatan pemahaman mengenai penegakan disiplin, etik, dan hukum bagi dokter dan dokter gigi, khususnya penegakan disiplin profesionalisme kedokteran.
Acara diawali dengan sambutan dan laporan dari sekretaris KKI, dr. Imran Nurali, Sp.KO. “Kami berharap mendapatkan masukan terkait praktik kedokteran WNA dan penegakan disiplin profesi kedokteran di wilayah KEK”, katanya.
Setelah itu kepala dinas kesehatan provinsi Sulawesi Selatan dr. Hj.Rosmini Pandin, MARS menyampaikan ucapan selamat datang di Sulawesi Selatan dan memberikan apresiasi kepada KKI dan MKDKI karena telah datang ke Provinsi Sulawesi Selatan. “Kita semua harus menyiapkan diri untuk percepatan transformasi kesehatan”,katanya. “Apapun yang kita lakukan, kami berharap untuk peningkatan derajat kesehatan di Sulawesi Selatan, ujarya melanjutkan.
Dalam kesempatan yang sama wakil ketua KKI, drg, Andriani, Sp.Ort, FICD, menyampaikan tentang pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran. “KKI sebagai bagian dari pemerintah pusat, bersama-sama dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya perlu bersinergi dalam membina dan mengawasi praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi, sangat penting untuk dipikirkan bagaimana regulasi yang ada dapat mengantisipasi berbagai perkembangan saat ini, katanya menjelaskan.
Untuk menunjang perkembangan dan percepatan pembangunan ekonomi nasional dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi masyarakat penerima layanan kesehatan termasuk yang berstandar pelayanan internasional yang diselenggarakan pada KEK, maka KKI perlu mengatur mengenai Praktik Kedokteran WNA tentang evaluasi dokter dan dokter gigi WNA di KEK.
Sejalan dengan masuknya dokter-dokter asing ke Indonesia, diperlukan diseminasi regulasi terkait penegakan disiplin profesi kedokteran bagi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, khususnya pada KEK. Diharapkan dengan adanya diseminasi regulasi terkait penegakan disiplin profesi kedokteran, maka tata cara pelanggaran disiplin profesi kedokteran dan tindakan yang berpotensi menjadi objek pengaduan pelanggaran disiplin dapat diketahui, khususnya di wilayah KEK.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.