Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terus berupaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik agar masyarakat pengguna layanan praktik kedokteran terlindungi. Salah satu cara yang dilakukan, KKI menjalin kerja sama dengan pemerintah kota Denpasar tentang pemanfaatan data Surat Tanda Registrasi (STR) dan data Surat Izin Praktik (SIP). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (26/8/2021) di kantor Walikota Denpasar antara Ketua KKI, dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD, FINASIM dengan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Sebelum penandatangan dilaksanakan terlebih dahulu dr. Putu menjelaskan tentang KKI. “KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI”, katanya.. “Tugas dan fungsi KKI melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran”, lanjutnya menjelaskan di ruang rapat walikota Denpasar.
Kemudian dr Putu menyampaikan harapannya terhadap kerja sama ini. “Kerja sama ini semoga dapat meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan STR dan SIP dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran”, katanya. ”Tiap dokter dan dokter gigi hanya boleh praktik di 3 (tiga) tempat saja, tujuannya agar dokter dan dokter gigi memberikan pelayanan yang bermutu dan aman sehingga masyarakat terlindungi, ” lanjutnya dengan tegas.
Selain di kota Denpasar, penandatanganan hal yang sama juga dilakukan KKI di kabupaten Buleleng dengan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Kegiatan ini disaksikan oleh wakil ketua KKI, drg. Andriani, Sp.Ort, FICD, Ketua divisi Registrasi Konsil Kedokteran Gigi, drg. Sri Rahayu Mustikowati, Mkes, CfrA dan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sucipto, S.Ked, MAP serta Perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ketut Agus Widi Sanjaya, SIP, MM. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, mengapresiasi adanya jalinan kerjasama ini. “kerjasama ini dapat mengurangi oknum dokter yang kurang tertib”, katanya.
Sedangkan di Kabupaten Gianyar dengan Bupati Gianyar I Made Mahayastra. Disaksikan oleh anggota Divisi Registrasi, dr. Vonny Nouva Tubagus, Sp.Rad(K) dan Wakil Bupati Gianyar, Anak agung Gde Mayun, SH.
Dengan komunikasi, koordinasi dan integritas penyebaran dokter dan dokter gigi di wilayah kota Denpasar, kabupaten Buleleng dan kabupaten Gianyar dapat terpantau. Gambaran ketersediaan dokter dan dokter gigi bisa dipetakan sehingga dapat terdeteksi tempat yang tidak ada dokter dan dokter gigi dan tempat yang kelebihan tenaga. Kedepannya maldistribusi tenaga dokter dan dokter gigi dapat diminimalisir.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.