Yang terhormat,
- Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
- Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI)
- Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI)
- Ketua AFDOKGI
- Ketua AIPKI
- Ketua ARSPI
- Ketua PERSI
- Ketua ARSGMP
- Ketua Kolegium Kedokteran dan Kedokteran Gigi
- Dokter dan Dokter Gigi Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR KU.01.01/03/3700/2019
TENTANG
PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI DENGAN KUALIFIKASI TAMBAHAN
DALAM MASA PERALIHAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mempunyai kewenangan untuk melakukan registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi spesialis dengan Kualifikasi Tambahan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Sehubungan dengan hal tersebut, Konsil Kedokteran Indonesia telah menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberi penjelasan mengenai pelaksanaan Peraturan KKI Nomor 54 Tahun 2018, khususnya pada ketentuan peralihan.
Mengingat ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter spesialis dan Dokter Gigi Spesialis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1316);
Dalam rangka mendukung pelaksanaan registrasi kualifikasi tambahan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
-
-
- Sertifikat kompetensi tambahan subspesialis dari kolegium yang diperoleh melalui proses pendidikan di institusi pendidikan atau di rumah sakit pendidikan dapat digunakan untuk mengajukan STR KT.
- STR KT hanya dapat diterbitkan apabila ada sertifikat kompetensi spesialis dan sertifikat kompetensi subspesialis dari Kolegium serta ijazah atau sertifikat profesi dari institusi pendidikan, apabila standar pendidikan sudah disahkan oleh KKI.
- Selama masa peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan KKI Nomor 54 Tahun 2018, dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang sudah menyelesaikan pendidikan subspesialis dan melaksanakan fungsi sebagai dokter subspesialis di institusi pendidikan atau RS Pendidikan dan/atau RS lain yang diakui oleh Kolegium, dapat mengajukan STR KT.
- Penerbitan STR KT sebagaimana dimaksud pada angka tiga hanya berlaku satu kali untuk setiap prodi subspesialis.
- Dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis yang lulus setelah periode usulan sebagaimana pada angka tiga hanya dapat mengajukan permohonan STR KT dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sertifikat kompetensi dan ijazah/sertifikat profesi dari institusi pendidikan dan/atau sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan dari RS Pendidikan.
-
-
-
-
-
- Setelah berakhirnya masa peralihan, KKI masih akan memproses STR KT berdasarkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi dan/atau ijazah dan/atau sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan dari RS Pendidikan penyelenggara program subspesialis selama proses pengusulan Program Studi sudah masuk ke Kemenristekdikti.
- Pengusulan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) dilakukan setelah standar pendidikan disahkan dan setelah mendapatkan rekomendasi dari KKI.
- Alur dan prosedur pengajuan STR dilaksanakan sebagaimana dijelaskan pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
-
-
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, guna kelancaran pelaksanaan registrasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan kualifikasi tambahan, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
BAMBANG SUPRIYATNO
Tembusan:
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia
- Menteri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Direktur Utama BPJS Kesehatan
LAMPIRAN 1
Alur pengajuan STR KT untuk dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang sudah menjadi dan melaksanakan praktik sebagai dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis (pemutihan).
Setiap Kolegium hanya dapat melakukan satu kali prosedur pemutihan.
- Kolegium terkait harus menyusun Standar Pendidikan termasuk Standar Kompetensi Klinis Subspesialis dan mengirimkan ke KKI.
- KKI akan memverifikasi dan membahas standar pendidikan bersama dengan MKKI/MKKGI dan Kolegium-kolegium terkait untuk mendapat kesepakatan terhadap isi Standar.
- KKI akan membahas dan mengesahkan Standar pendidikan setelah disetujui dalam rapat pleno KKI.
- Standar yang sudah disahkan akan dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi dan diundangkan sebelum masuk dalam Berita Negara.
- Setelah standar disahkan, Kolegium harus mendata nama-nama dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis yang sudah mengikuti pendidikan/pelatihan yang dilaksanakan di rumah sakit pendidikan /institusi pendidikan di bawah pengawasan Kolegium.
- Untuk dokter Subspesialis/dokter gigi subspesialis yang masih aktif bekerja sebagai subspesialis di RS dapat mengajukan permohonan penerbitan STR KT, dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Keterangan dari Direktur RS tempat bekerja sebagai subspesialis.
- Kolegium mengirimkan daftar nama dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis yang sudah mempunyai Sertifikat Kompetensi dan keterangan sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan dari Dekan FK/FKG terkait atau dari Direktur RS Pendidikan.
- Setelah daftar nama beserta lampiran dari Kolegium sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikirim ke KKI, pemohon STR KT yang namanya ada dalam daftar dari Kolegium dapat melakukan registrasi secara online, dan memenuhi semua persyaratan serta membayar biaya STR sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Setelah semua persyaratan terverifikasi, KKI akan menerbitkan STR KT dengan masa berlakunya mengikuti masa berlaku STR Spesialis.
- Perpanjangan STR KT dilakukan bersamaan dengan STR Spesialis, dengan melampirkan Serkom Spesialis dan Serkom Subspesialis serta ijazah/sertifikat profesi, serta persyaratan-persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LAMPIRAN 2
Alur pengajuan STR KT untuk dokter spesialis/dokter gigi spesialis peserta pendidikan/pelatihan subspesialis yang tahun kelulusannya sampai dengan tanggal 21 September 2020.
- Dokter spesialis-subspesialis/dokter gigi spesialis-subspesialis mengajukan permohonan penerbitan STR KT dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melampirkan sertifikat kompetensi subspesialis dari kolegium dan Sertifikat telah lulus pendidikan/pelatihan dari Direktur RS Pendidikan atau ijazah/Sertifikat Profesi dari Institusi Pendidikan.
- Setelah memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) serta membayar biaya STR sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) secara online, KKI akan memverifikasi berkas.
- Setelah semua berkas terverifikasi, KKI akan menerbitkan STR KT dengan masa berlaku mengikuti masa berlaku STR Spesialis.
- Perpanjangan STR KT dilakukan bersamaan dengan STR Spesialis, dengan melampirkan Sertifikat kompetensi Spesialis dan Sertifikat kompetensi Subspesialis serta ijazah/sertifikat profesi, serta persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ini masih berlaku apabila sampai dengan tanggal 21 September 2020 Prodi belum terbentuk tetapi proses pengusulan prodi sudah diajukan ke Kemenristekdikti.
LAMPIRAN 3
Alur pengajuan STR-KT untuk dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang akan menjadi atau melaksanakan praktik sebagai dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis setelah tanggal 21 September 2020.
- Pemohon mengajukan permohonan STR KT dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sertifikat kompetensi spesialis dan sertifikat kompetensi subspesialis serta ijazah/sertifikat profesi dari institusi pendidikan.
- Masa berlaku STR KT Subspesialis akan mengikuti masa berlaku STR Spesialis.
- Registrasi ulang STR spesialis dan STR KT Subspesialis harus dilakukan bersamaan dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengajuan dan penerbitan STR KT dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
BAMBANG SUPRIYATNO
Tembusan:
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia
- Menteri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Direktur Utama BPJS Kesehatan
http://www.kki.go.id/assets/data/menu/Surat_Edaran_STRKT_dengan_Cap2.pdf
Komentar
Komentar di nonaktifkan.