Pada Senin, 27 Desember 2021, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan Sosialisasi shared competency bersama MKKI dan MKKGI dengan stakeholders secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari rumah sakit dan komite medik rumah sakit di Indonesia, Persatuan dari Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI), seluruh koleigum kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia, Konsilor dan Sekretariat KKI.
Pada paparannya, Ketua KKI, dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM, menjelaskan bahwa dalam buku shared competency yang memuat kompetensi dari berbagai kolegium, menjadi acuan Komite Medik sebagai dasar memberikan rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit dalam memberikan kewenangan klinis/clinical privilege. Dokumen tersebut menjadi acuan komite medik untuk merekomendasikan layanan tersebut kepada Direktur Rumah Sakit (RS).
Penugasan klinis diberikan kepada individu bukan Kolegium, sehingga antara RS yang satu dengan RS yang lain bisa berbeda. Dasarnya adalah performance individu karena menyangkut keamanan pasien. RS perlu menyusun parameter untuk menilai performance. Salah satu kesepakatan dari sosialisasi ini adalah perlunya disusun petunjuk teknis (juknis) dari pelaksanaan shared competency, berupa peraturan KKI atau Juknis.
Ketua KKI juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal yang selanjutkan akan dilakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan dan stakeholders. (AY)
Komentar
Komentar di nonaktifkan.