Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan pertemuan virtual dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta (24/7/2020) dalam hal rencana kerja sama interoperabilitas data dokter dan dokter gigi. Pertemuan dibuka oleh Sekretaris KKI, Dr. dr. Gema Asiani, M.Kes.
Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan ruang lingkup kerja sama. Sekretariat KKI akan memberikan data Surat Tanda Registrasi (STR). Sedangkan Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTPS) akan memberikan data ijin praktik dokter dan dokter gigi beserta data distribusi (peta sebaran praktik)nya. Dengan kerja sama ini diharapkan dapat memantau data ijin praktik dokter dan dokter gigi dan sebaran tempat praktiknya.
Dinas PM-PTSP menyampaikan akan membuat sesuatu yang menarik yaitu formula baru dalam hal perijinan praktik dokter dan dokter gigi sebagai percontohan untuk yang lain.
Setelah pertemuan ini akan ada pertemuan lanjutan antara Sekretariat KKI, Biro Kerja sama Daerah (KSD), Dinas PM-PTSP dan Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta untuk menyamakan persepsi dan membahas lebih lanjut tentang ruang lingkup dan rencana kerja.
Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika dan Sistematika Pemerintah Propvinsi DKI Jakarta, Dinas kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Subbagian Pembangunan Kesejahteraan Rakyat serta Pusat Data dan Informasi Dinas PM-PTSP.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.