Telah dilaksanakan rapat Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir pada hari Selasa, 10 Maret 2020 pukul 13.00 – selesai. Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K), FACC, FESC dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kolegium Kedokteran Nuklir, Sekretaris Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia, Kolegium Kedokteran Nuklir, Ketua PKNI , Kolegium Onkologi Radiasi.
Dalam pertemuan tersebut telah dibuatkan beberapa kesimpulan diantaranya, perlu dibuat kompetensi dan level kompetensi dari Kolegium Spesialis Kedokteran nuklir dan Teranostik Molekuler , selanjutnya juga perlu dibahas khusus antara kolegium terkait dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.