Salah satu tugas KKI yang tertera pada Pasal 7, Undang-Undang Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), adalah mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi. Pada 2 maret 2020, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan KKI tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia. Rapat ini dihadiri oleh Belmawa, Ditjen Dikti, Biro Hukum dan Organisasi, Kemendikbud, dan AIPKI.
Sesuai yang tertera di UUPK, standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi ditetapkan secara bersama oleh kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.