Konsil Kedokteran Indonesia telah mengadakan Rapat Pembahasan tentang Evaluasi Dokter Dan Dokter Gigi Lulusan Luar Negeri (LLN) pada tanggal 15 April 2020 yang lalu. Untuk pelaksanaan evaluasi tersebut diperlukan sebuah payung hukum sebagai dasar atau rambu-rambu. Oleh karena itu Konsil Kedokteran indonesia pada hari Senin 20 April 2020, jam 10.00 - 12.30 WIB, secara dalam jaringan (teleconference), yang berpusat di Gedung KKI, jalan Teuku CikDitiro 6 Menteng Jakarta Pusat, mengadakan Pertemuan Penyusunan Peraturan KKI (Perkonsil) tentang Evaluasi Dokter Dan Dokter Gigi LLN.
Pertemuan kali ini dihadiri oleh para Tim kecil yaitu : Prof. drg. Arma Sastra Bahar, PhD (Ketua Timcil), Dr.drg. Laksmi Dwiati, MM, MHA. (Anggota), Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K) (Anggota), drg. Astuti, MARS (Anggota), dan Dr. dr. Gema Asiani, M.Kes.( Sekretaris KKI) beserta jajaran Staf Sekretariat KKI.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.