Salah satu fungsi dan tugas KKI adalah mengesahkan standar pendidikan dokter dan dokter gigi. Hal ini tercantum dalam Pasal 7, Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Untuk memenuhinya, KKI mengadakan Rapat Standar Pendidikan Pembahasan Standar Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (BPRE) secara telekonferensi pada tanggal 18 Juni 2020 di Gedung KKI.
Pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran, Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K), FACC, FESC dihadiri oleh Konsilor KKI dan para Pemangku Kepentingan terkait. Pemangku Kepentingan yang hadir secara virtual diantaranya dari Kolegium Ilmu BPRE Indonesia, Kolegium Urologi Indonesia, Kolegium
Dermatologi dan Venereologi, Kolegium THT-KL, dan Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia dan Kelompok Kerja Divisi Standar Pendidikan Profesi Kedokteran.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.