KKI mempunyai prinsip berkomunikasi, berkolabosari dan berintegritas dengan para Pemangku Kepentingan. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat maka KKI bersama dengan Pemerintah Daerah menerapkan interaoperabilitas data STR dan SIP dokter dan dokter gigi. Sejak 2019, KKI telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang, dilanjutkan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Interaoperabilitas data tersebut berfungsi untuk menghindari dokter dan dokter gigi praktik di lebih dari 3 (tiga) tempat.
Selanjutnya KKI akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa barat yang akan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh pengambil kebijakan di daerah, yaitu Gubernur atau Walikota. Rancangan Nota Kesepahaman dibahas dalam beberapa pertemuan secara virtual, diantaranya tanggal 24 Mei dan 7 Juni 2021. Rapat pembahasan ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, Konsilor KKI, dan Sekretariat KKI.
Banyaknya penyimpangan penggunaaan STR di lapangan menjadi latar belakang diadakan interaoperabilitas data ini. Selain berpraktik di lebih dari 3 lokasi, banyak juga ditemukan dokter yang berpraktik di lokasi tidak sesuai dengan KTP. Bila interaoperabilitas berjalan, maka DPMPTSP Kota Bandung bisa melihat apakah Pemohon telah berpraktik di Bandung Raya (Kabupaten Bandung dan Kota Bandung) atau belum. Apabila Pemohon praktik melebihi dari 3 lokasi maka otomatis tidak bisa masuk di dalam sistem tersebut.
Hingga rapat akhir diadakan, Dinkes Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung, sedang dalam proses pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman ini di internal instansi dan penyampaian ke Sekretariat Daerah.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.