Pada Hari Jumat , tanggal 24 Juli 2020 yang lalu, Konsil Kedokteran Indonesia menyelenggarakan Rapat “Rekomendasi KKI untuk Kolegium
dalam rangka pemutihan Sertifikat Kompetensi Subspesialis untuk penerbitan STR Kualifikasi Tambahan (STR-KT) Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis” secara telekonferens. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran, Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K), FACC, FESC, dihadiri oleh 102 peserta yang terdiri dari Ketua MKKI, Ketua MKKGI, Kolegium Kedokteran dan Kedokteran Gigi, para Konsilor KKI, Anggota Pokja Divisi Pendidikan, Sekretaris KKI dan jajaran sekretariat KKI.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan , antara lain sebagai syarat yang perlu diperhatikan adalah : STR KT dapat diterbitkan jika Standar Pendidikan Subspesialis dan Fellowship sudah disahkan oleh KKI.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.