Pada tanggal 27 April 2020, diadakan Rapat Pembahasan Rancangan peraturan Konsil Kedokteran Indonesia mengenai Evaluasi Dokter dan Dokter Gigi Lulusan Luar Negeri (LLN). Rapat ini dilaksanakan melalui video konferensi yang dipimpin oleh Prof.drg Armasastra Bahar, Ph.D dan dihadiri oleh para Pemangku Kepentingan yang terdiri dari AIPKI, AFDOKGI, ARSPI, ARSGMPI, MKKI dan MKKGI. Hadir pula dalam pertemuan ini para Konsilor KKI dan Sekretaris KKI.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan Penyusunan Peraturan KKI tentang Evaluasi Dokter dan Dokter Gigi LLN, yang akan melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.