TENTANG PENYELENGGARAAN REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, bersama ini disampaikan tata cara penyelenggaraan registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar