PROSES PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DOKTER DAN DOKTER GIGI TERINTEGRASI DENGAN SISTEM INFORMASISUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN (SI-SDMK)
Terhitung sejak tanggal 4 September 2023 proses penerbitan STR diintegrasikan dengan Sl-SDMK sehingga terdapat perubahan sebagai berikut:
1. Nama yang tertera pada STR disesuaikan dengan nama yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk.
2. Nomor STR semula berupa 16 digit angka diubah menjadi dua huruf diawal dan diikuti 14 digit berupa angka.
Bagi STR yang masih menggunakan nomor STR versi lama tetap masih berlaku dan akan diubah menjadi nomor baru secara bertahap. Selanjutnya disampaikan pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data STR dokter/dokter gigi, Konsil Kedokteran lndonesia menyediakan laman untuk pengecekan data STR dokter/dokter gigi pada : https://kki.so.id/cekdokter/form Demikian, harap maklum.
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar