Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Banjarnegara melaksanakan penadatangan nota kesepakatan tentang pemanfaatan data Surat Tanda Registrasi (STR) dan data Surat Ijin Praktik (SIP) dokter dan dokter gigi hari (17/01/2023) bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Penandatangan dilakukan oleh drg. Andriani, Sp.Ort, FICD (Wakil Ketua I) dan Pemkab Banjarnegara oleh Drs. Indarto, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara).
Melalui kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP antara KKI dengan Pemkab Banjarnegara dapat diakses dengan sistem secara elektronik, diharapkan praktik dokter dan dokter gigi dapat diketahui penyebaran lokasinya, sehingga dokter dan dokter gigi hanya dapat berpraktik paling banyak di 3 (tiga) tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh KKI.
Dengan ini kecepatan dan ketepatan dalam pemanfaatan data tersebut sangat mendukung KKI dan Pemkab Banjarnegara agar saling mengetahui dan memanfaatkan data tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Penandatangan Nota Kesepatakan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam data STR dokter dan dokter gigi serta data SIP dokter dan dokter gigi dalam mendukung pemantauan dan pengawasan terhadap STR dokter dan dokter gigi di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Diharapkan dengan terlaksakannya penandatangan Nota Kesepakatan ini, praktik kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.