Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai badan regulator praktik kedokteran, yang mempunyai salah satu fungsi meregistrasi dokter dan dokter gigi, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yang terletak di Provinsi Lampung, melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Data Surat lzin Praktik Dokter dan Dokter Gigi serta data Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
Kegiatan penandatanganan MoU ini diselenggarakan pada hari Kamis, 14 april 2022 bertempat di Kantor Bupati Way Kanan di Kompleks Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Way Kanan, jalan Blambangan Umpu, Way Kanan, Provinsi Lampung. Dalam acara penandatanganan tersebut, KKI diwakili oleh drg. Andriani, Sp.Ort, FICD selaku Wakil Ketua I dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan diwakili oleh Hi. Raden Adipati surya, SH, MM selaku Bupati Way Kanan. Pada acara tersebut juga tampak dihadiri oleh drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes, CfrA selaku Ketua Divisi Registrasi KKG dan para pejabat di Lingkungan Kabupaten Way Kanan, serta Sekretariat KKI.
Kerja sama Pemanfaatan Data Surat lzin Praktik Dokter dan Dokter Gigi serta Data Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi (disebut juga kerja sama Interoperabilitas) dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini, merupakan kali pertama untuk Kabupaten/kota di provinsi Lampung. Kabupaten ini memiliki jumlah dokter dan dokter gigi sebanyak 108 orang, yang tersebar di 14 Puskesmas Kecamatan dan 1 (satu) Rumah sakit umum Pusat Daerah serta 1 (satu) rumah sakit swasta.
Kerjasama interoperabilitas ini bertujuan untuk membuat data para dokter dan dokter gigi yang telah terregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia dan dengan telah- diterbitkannya Surat Izin Praktik oleh Dinas Kesehatan setempat dapat diakses dengan sistem elektronik sehingga ke depannya dapat dilihat penyebaran lokasi berpraktik dokter dan dokter gigi di lingkungan Kabubaten Way Kanan. Hal ini sangat menguntungkan karena pemanfaatan data tersebut dapat mendukung kebutuhan di lapangan, misalnya untuk mengetahui tempat praktik minimal hanya 3 (tiga) tempat untuk satu orang tenaga medis, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Acara penandatanganan MoU dimulai dengan pendahuluan, lalu sambutan dari ketua Tim KKI, drg. Andriani, sekaligus mensosialisasikan tentang Konsil Kedokteran Indonesia, Tugas, Fungsi dan wewenangnya serta tujuan KKI yakni melindungi masyarakat penerima pelayanan praktik kedokteran, meningkatkan kualitas dokter dan dokter gigi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter dan dokter gigi. Selanjutnya adalah sambutan dari Bupati Way kanan, beliau memaparkan secara singkat tentang keadaan tenaga medis di kabupaten yang Ia pimpin. Bupati sangat menerima dengan baik tujuan dari kerja sama ini. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU serta pertukaran cindera mata dari KKI dan Pemda Kabupaten Way Kanan. Selanjutnya, acara ditutup dengan foto bersama.(FS)
Komentar
Komentar di nonaktifkan.