Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melaksanakanPenandatanganan Nota Kesepakatan dalam Pemanfaatan Data STR dan SIP Dokter dan Dokter Gigi pada Kamis, 9 September 2021 bertempat di Kantor Bupati Kulon Progo, Jalan Perwakilan No.1, Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam acara tersebut, KKI diwakili oleh drg. Andriani, Sp.Ort, FICD (Wakil Ketua I ) dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo oleh Drs. H. Sutedjo (Bupati Kulon Progo).
Melalui kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP antara KKI dengan Pemerintah Daerah Kulon Progo yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik, diharapkan praktik dokter dan dokter gigi dapat diketahui penyebaran lokasinya sehingga dokter dan dokter gigi hanya dapat berpraktik paling banyak di 3 (tiga) tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Hal ini sangat penting karena kecepatan dan ketepatan dalam pemanfaatan data tersebut sangat mendukung KKI dan Pemerintah Daerah Kulon Progo agar saling mengetahui dan memanfaatkan data tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam memanfaatkan Data STR Dokter dan Dokter Gigi serta Data SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam mendukung pemantauan dan pengawasan terhadap STR Dokter dan Dokter Gigi serta SIP Dokter dan Dokter Gigi di Wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Diharapkan dengan terlaksanakannya Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, praktik kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.