Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan pengesahan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi . Terkait hal itu KKI menyelenggarakan pertemuan pembahasan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020 menggunakan alat komunikasi video conference. Acara ini dipimpin oleh Ketua Divisi Standar Pendidikan Konsil Kedokteran, Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K), FACC, FESC.
Virtual meeting ini diikuti oleh 35 participants yang terdiri dari KKI dan kolegium terkait yaitu Ilmu Kedokteran Fisik & Rehabilitasi, Neurologi, Penyakit Dalam dan Ilmu Kesehatan Anak. Kemudian ada juga Kolegium Orthopedi dan Traumatologi, Kedokteran Olahraga dan Okupasi. Selain itu, hadir juga Kolegium Ilmu Bedah dan Bedah Syaraf serta MKKI. Terlihat juga kelompok kerja percepatan penyusunan regulasi pendidikan profesi dokter.
Usulan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi yang disampaikan masih perlu disempurnakan lagi (direvisi). Terkait hal itu akan ada pertemuan lanjutan.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.