Kegiatan Sosialisasi Fungsi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di kalangan organisasi masyarakat yang menaungi dunia pendidikan kedokteran diselenggarakan oleh KKI dalam bentuk forum komunikasi (2-4/3/2023) di Kota Bekasi.
Tujuan kegiatan untuk berkomunikasi, memberi informasi dan edukasi terkait program, kegiatan, produk dan peraturan KKI agar organisasi masyarakat penyelenggara pendidikan kedokteran di Indonesia dapat mendukung fungsi KKI.
Acara dibuka oleh Ketua KKI, dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD, FINASIM. “Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK)”, ujarya ketika memberi sambutan dan sekaligus membuka acara.
“KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 UUPK yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis”, katanya menjelaskan
Selanjutnya dr.Putu menyampaikan materi tentang Undang-Undang Praktik kedokteran. “KKI menilai kelayakan program studi pendidikan kedokteran. Jika sudah dinilai layak maka KKI akan memberikan rekomendasi, katanya ketika menyampaikan paparan. “Setelah ada rekomendasi kelayakan dari KKI maka Kemendikbud akan memberikan izin”, ujarnya. “Selanjutnya KKI akan ada melakukan control yaitu monitoring dan evaluasi”, katanya menjelaskan
dalam sesi paparan dan diskusi. Keesokan harinya dilanjutkan dengan Panel I pada panel ini drg. Nadhyanto, Sp.Pros memaparkan mengenai Kebijakan KKI dalam Standardisasi Pendidikan Dokter Gigi dan drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes, CfrA menyampaikan tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI), dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, Subsp VE (K), FIHA, MH turut serta memberikan materi di Panel II. “Jika pasien merasa dirugikan, maka pasien dapat melapor ke MKDKI”, katanya dengan tegas. “Ada 28 butir pelanggaran disiplin kedokteran yang harus diketahui” katanya sambil menjelaskan satu per satu ke-28 butir pelanggaran tersebut.
Peserta merasa pertemuan ini, sangat penting dan mereka berharap terus dilaksanakan dan tidak berhenti sampai di sini saja. “Peran dan fungsi KKI sangat berharga untuk kami selaku penyelenggara pendidikan kedokteran. Kami mendung fungsi KKI, kata beberapa orang peserta ketika diminta testimoni mereka.terkait penyelenggaraan kegiatan sosialisasi fungsi KKI.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.