Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Agar pasien/masyarakat terlindungi dari praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi maka Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap dokter dan dokter gigi. Kali ini KKI melakukan bimbingan teknis ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 3/4/2023
Acara dibuka oleh Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi Drs. Mohammad Agus Samsudin, MM. Dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan serta menjelaskan sekilas tentang KKI di aula Fatumnasi Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT. “Hati hati dalam melaksanakan praktik kedokteran karena sekarang msyarakat sangat kritis dan menyampaikannya ke berbagai media sosial”, katanya.
Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodar, SSi, Apt, MM menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua KKI, dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS beserta tim yang sudah berkenan hadir memberi bimbingan kepada dokter dan dokter gigi yang ada di kota Kupang.
“KKI merupakan rumah sekaligus payung yang mewadahi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran. Semua persyaratan harus dipenuhi dalam menjalankan praktik kedokteran”, katanya. “Kita lebih baik melakukan preventif jangan sampai ada dokter atau dokter gigi masuk ke ranah hukum, karena itu sangat melelahkan”, katanya melanjutkan. “Saya berharap jangan terjadi di NTT”, katanya dengan tegas.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KKI menyampaikan paparan tentang Pembinaan dan Pembekalan Disiplin Profesi Dokter dan Dokter Gigi dilanjutkan dengan paparan tentang Penegakkan Disiplin Profesi Kedokteran oleh Sekretaris MKDKI, Dr, drg, M.G Erawati Harman, Sp.BM.
Dalam forum diskusi, peserta pertemuan terlihat aktif. Ada beberapa pertanyaan yg diajukan oleh peserta. Diantaranya menanyakan tentang surat tugas apakah dapat digunakan sebagai pengganti SIP ?, Ketua KKI dipanggil dengan sebutan dr. Robby menjawab ,”Surat tugas tidak dapat digunakan untuk pengganti SIP”, katanya dengan tegas.
Diakhir pertemuan kembali dr. Robby mengingatkan agar melakukan praktik kedokteran sesuai dengan kompetensi, peraturan, standar operasional prosedur dan displin.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.