Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan Forum Komunikasi dengan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) di Bogor pada tanggal 21 November 2022, dengan tema “Mempersiapkan Dokter Yang Kompeten, Berkualitas dan Tangguh”. Dalam forum ini KKI mengundang 14 Fakultas Kedokteran (FK) se-Jabodetabek. Masing-masing FK mengutus 3 orang.
Tujuan kegiatan untuk berkomunikasi dan memberi informasi serta edukasi kepada senat mahasiswa kedokteran dalam upaya preventif terjadinya pelanggaran peraturan dan disiplin dalam praktik kedokteran.
“Cegah tangkal terjadinya pelanggaran dalam praktik kedokteran harus dilaksanakan sedini mungkin” kata drg. Sri Rahayu Mustikowati, Mkes, CfrA dalam sambutannya ketika membuka acara pertemuan, mewakili Ketua KKI.
KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK).
KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 UUPK yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai pasal 8 UUPK yaitu :
- Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
- Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi.
- Mengesahkan standar kompetensi.
- Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.
- Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
- Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
- Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi
Tugas, fungsi dan wewenang KKI bersifat utuh, dari hulu (pendidikan) sampai dengan hilir (pembinaan praktik kedokteran).
Acara ini digagas oleh Sekretaris KKI, dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO dengan harapan mahasiswa mengetahui tentang program KKI dan mengerti peraturan dalam menjalankan praktik kedokteran serta memahami bentuk pelanggaran disiplin kedokteran.
“Mahasiswa harus dibekali dari sekarang tentang standar pendidikan, registrasi dokter dan bentuk pelanggaran dalam praktik kedokteran dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut serta pembinaan terhadap dokter”, katanya menjelaskan ketika menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.