KKI Kawal Dokter dan Dokter Gigi Menghadapi Globalisasi
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tahun 2022 bersama dengan pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia secara hybrid pada tanggal 28–30 September 2022 di Yogyakarta. Acara dibuka oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin secara online.
Tujuan pertemuan adalah untuk menyamakan persepsi semangat bela negara antar pemangku kepentingan tentang potensi ancaman dan peluang terkait masuknya dokter dan dokter gigi asing serta upaya proteksi melalui regulasi praktik kedokteran kemudian agar tercipta koordinasi antar pemangku kepentingan terkait praktik profesi dokter dan dokter gigi sesuai dengan lingkup tugasnya selain itu adanya kesepakatan mengenai pelaksanaan interoperabilitas data STR KKI dengan SIP kabupaten/kota dalam rangka akuntabilitas pelayanan publik selanjutnya disepakati upaya-upaya sinergi dalam bentuk tindak lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan dalam globalisasi
Rakornas kali ini mengambil tema “Kesiapan KKI Menyambut Globalisasi”. Dengan tema ini KKI mengawal para dokter dan dokter gigi agar siap menghadapi Globalisasi. Terlebih dengan adanya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) di 2025. Berupa masuknya tenaga dokter dan dokter gigi asing ke Indonesia.
Ketua KKI dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD, FINASIM mengatakan “Ini adalah waktu krusial bagi kita karena 2025 masuk pasar bersama Asean. Dimana baik itu dokter, dokter spesialis, modal, barang kemudian teknologi dan sebagainya bisa masuk ke Indonesia dan kita juga bisa ke luar negeri. Rumah sakit buka cabang di sini, lalu pendidikan dokter buka cabang disini,”
Atas kondisi ini dr.Putu mendorong agar para dokter memiliki kompetensi yang kuat mampu memanfaatkan peluang dan menguasai persaingan global. “Peran KKI adalah melakukan perbaikan mutu dokter sesuai standar nasional. Mendorong agar mampu bersaing,” lanjutnya menjelaskan.
Ketua Konsil Kedokteran, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, PhD menegaskan MEA tidak sepenuhnya ancaman. Selama bekal terhadap potensi diri lebih besar. Sehingga mampu membentengi secara selektif tanpa terpengaruh dari luar negeri. “tidak ada satupun negara yang mampu berdiri sendiri,” ujarnya
Hal ini menjadikan KKI memiliki peran strategis sebagai regulator pelayanan kedokteran. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 29 tahun 2004, bahwa Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Fungsi dan tugas KKI telah diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang tersebut yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Menjadi regulator praktik kedokteran berstandar global untuk terwujudnya profesionalisme dokter dan dokter gigi di Indonesia yang melindungi masyarakat.
Kiprah Konsil Kedokteran Indonesia di kancah internasional juga diwujudkan dengan peran serta KKI sebagai salah satu Board of Directors International Association of Medical Regulatory Authority (IAMRA) periode 2021-2024 yang merupakan perhimpunan konsil kedokteran di dunia sejak tahun 2010. Indonesia direncanakan akan menjadi tuan rumah pertemuan tahunan IAMRA tahun 2023.
Dalam pertemuan ini juga akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara KKI dengan 10 kabupaten dan kota terpilih di wilayah provinsi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dalam rangka interoperabilitas data STR dan SIP sebagai persiapan menuju globalisasi..
Komentar
Komentar di nonaktifkan.