Talk show merupakan salah satu media yang tepat dan menarik untuk penyebarluaskan informasi
dan mengedukasi masyarakat. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada tanggal (4/11/2019)
menyelenggarakan talk show di Radio Trijaya tujuannya untuk menginformasikan tentang
kebijakan dan program KKI.
Narasumber acara ini adalah Dr. Leila Mona Ganiem, S.Pd, M.Si (Anggota Divisi Pembinaan
Konsil Kedokteran Gigi) dan Dra. Sri Haruti Indah Suksmaningsih, MPM (Anggota Divisi
Pembinaan Konsil Kedokteran). Dengan topik ‘Registrasi Dokter Sebagai Pengawalan
Profesionalisme dan Kemitraan Dokter – Pasien serta Pasien Cerdas’.
Mona menjelaskan secara gamblang tentang KKI. Hal ini perlu disampaikan karena masih ada
masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara KKI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal
ini terbukti ketika ada pendengar bertanya tentang hal tersebut. KKI adalah suatu Lembaga Negara
yang mandiri, non struktural dan bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden RI. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran. Sedangkan IDI adalah suatu organisasi profesi kedokteran. IDI merupakan
stakeholder dari KKI, bersama-sama melakukan pembinaan terhadap dokter dan terus berupaya
meningkatkan kompetensi dokter. Jadi perbedaannya sangat jelas sekali ungkap Mona. Selain itu
beliau juga menyampaikan tujuan dibentuknya KKI yaitu untuk melindungi pasien, meningkatkan
mutu pelayanan medis serta memberikan kepastian hukum bagi dokter, dokter gigi dan
masyarakat. Untuk itu perlu diatur penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia.
Salah satu upaya pengawalan profesionalisme dokter dan dokter gigi dilakukan melalui penerbitan
Surat Tanda Registrasi (STR) oleh KKI kata Indah. STR adalah pengakuan Negara terhadap
kewenangan dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik di Indonesia. Dengan tegas Indah
mengatakan, ‘setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib
memiliki STR’. Setiap 5 (lima) tahun dokter dan dokter gigi harus melakukan registrasi ulang
untuk ditinjau kembali kompetensinya.
‘Bagaimana caranya masyarakat mengetahui dokter dan dokter gigi telah memiliki STR?’, tanya
pendengar melalui whatsapp Radio Trijaya ketika acara talk show berlangsung. Masyarakat dapat
mengetahuinya melalui aplikasi cek dokter yang ada diwebsite KKI, www.kki.go.id dengan cara
mengetik nama dokter/dokter gigi jawab Indah. Kemudian beliau melanjutkan materi mengenai
hak dan kewajiban dokter serta hak dan kewajiban pasien.
‘Jadilah pasien yang cerdas’, ujar Mona dengan cara memberikan informasi penyakit yang diderita
kepada dokter/dokter gigi secara jujur dan lengkap dan kemudian dapatkan pelayanan yang sesuai
dengan kebutuhan medis. Sebagai pasien dapat juga meminta pendapat dokter/dokter gigi lain
(second opinion).
Diakhir sesi talk show, narasumber menyampaikan harapannya yaitu agar KKI dapat terus menjaga
dan meningkatkan profesionalisme dokter dan dokter gigi melalui upaya registrasi, pembinaan dan
penegakan disiplin profesi supaya masyarakat memperoleh pelayanan kedokteran yang berkualitas
dan bermutu.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.